news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

KPK Ingatkan Pemda se-Kalteng Bijak Gunakan Rp 810 M untuk Tangani Corona

5 Mei 2020 20:40 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi KPK Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi KPK Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
Pengaturan realokasi anggaran terkait percepatan penanganan virus corona di daerah menjadi salah satu hal yang terus diawasi KPK. Terlebih anggaran tersebut nilainya tak sedikit.
ADVERTISEMENT
Salah satu yang diwanti-wanti KPK ialah di Provinsi Kalimantan Tengah. KPK meminta Pemda di seluruh Kalteng menggunakan anggaran sesuai dengan ketentuan, khususnya dalam hal pengadaan barang dan jasa.
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, mengingatkan para pemangku kepentingan untuk tetap mengedepankan transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan anggaran. Ia meminta mereka tak ragu dalam mengambil keputusan bila memang sudah sesuai aturan.
"Sepanjang Bapak/Ibu mengadakan barang dan jasa dengan iktikad baik dan sesuai ketentuan, tidak perlu takut memaksimalkan anggaran yang sudah ada," ujar Alex dalam pembukaan rapat koordinasi pencegahan korupsi terintegrasi wilayah II Provinsi Kalimantan Tengah melalui telekonferensi, Selasa (5/5).
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata usai melakukan pertemuan dengan DPR RI di Kompleks Senayan, Jakarta, Senin (20/1). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Alex menyampaikan imbauan tersebut dalam telekonferensi bersama sejumlah pejabat Pemprov Kalteng. Hadir dalam telekonferensi adalah seluruh jajaran pejabat pemerintah provinsi, kabupaten dan kota yang meliputi Sekretaris Daerah, Inspektur, Kepala Bappeda, Kepala BPKAD, Kepala UKPBJ, Kepala Bapenda, Sekretaris DPRD, dan Kepala OPD terkait lainnya di wilayah Kalimantan Tengah.
ADVERTISEMENT
KPK mencatat ada anggaran Rp 810 miliar yang didapat dari hasil relokasi Pemda se-Kalimantan Tengah untuk penanganan corona.
Anggaran itu terdiri dari Rp 138,8 miliar untuk belanja penanganan dampak ekonomi, sebesar Rp 267,1 miliar untuk jaring pengaman sosial, dan Rp 404,2 miliar untuk belanja penanganan kesehatan.
KPK mendorong agar Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) di daerah dapat berperan aktif untuk mengawasi penggunaan anggaran tersebut.
"APIP juga menjadi perhatian KPK untuk secara independen dapat menjalankan fungsi check and balance mengawal, mengamankan, mengawasi, dan mengingatkan Kepala Daerah," ucap Alex.
Selain itu, Alex pun turut meminta pihak Pemprov melakukan pemutakhiran Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dimanfaatkan untuk jaring pengaman sosial. Termasuk di dalamnya terkait bansos yang diperuntukkan bagi masyarakat yang terdampak COVID-19.
Pekerja mengemas paket bantuan sosial (bansos) di Gudang Food Station Cipinang, Jakarta, Rabu (22/4/2020). Foto: ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
Bila data telah sesuai dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK), kata Alex, diharapkan bantuan sosial akan lebih tepat sasaran.
ADVERTISEMENT
KPK pun sebelumnya telah menerbitkan Surat Edaran terkait penggunaan anggaran pelaksanaan PBJ dalam rangka percepatan penanganan COVID-19 dan penggunaan DTKS dan Non-DTKS dalam pemberian bansos kepada masyarakat.
"Memang tidak terlalu update, tapi ini merupakan data terbaik yang pemerintah miliki saat ini. DTKS harusnya setiap 3 bulan sekali di-update datanya," tambah Alex.

Minta Kalteng Fokus Perbaiki Tata Kelola Aset

Tak hanya menyoroti transparansi penggunaan anggaran terkait COVID-19, KPK juga mengingatkan Pemda Kalteng untuk membenahi 8 area intervensi perbaikan tata kelola pemerintahan daerah melalui program koordinasi pencegahan terintegrasi.
KPK meminta Kalteng untuk tetap menjalankan rencana aksi yang telah disusun sebelumnya. Terutama terkait upaya penyelesaian aset bermasalah. Dari total 15 pemda di Kalteng, KPK mencatat setidaknya ada 10.467 bidang atau 66,8% dari total keseluruhan 15,671 bidang aset yang masih belum bersertifikat.
ADVERTISEMENT
Alex menjamin pendampingan akan tetap diberikan KPK kepada pihak Pemda dalam melakukan penertiban dan pemulihan aset di Kalteng. Baik penertiban kendaraan dinas, fasum fasos, aset yang dikerjasamakan, aset hasil pemekaran daerah, hingga memastikan legalitas kepemilikan aset.
"Terkait aset, tingkatkan kerja sama dengan Kejaksaan dan terutama Jamdatun selaku pengacara negara. KPK akan membantu untuk menginventarisir dan memetakan masalahnya," kata Alex.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata usai melakukan pertemuan dengan DPR RI di Kompleks Senayan, Jakarta, Senin (20/1). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
KPK mencatat capaian Monitoring for Prevention (MCP) wilayah Kalimantan Tengah tahun 2019 ialah 69 persen. Angka ini meningkat dari capaian tahun 2018 yang hanya sebesar 59 persen.
Dibandingkan rata-rata nasional, wilayah Kalimantan Tengah hanya berada sedikit di atas rata-rata. Tahun 2019 rata-rata nasional sebesar 68 persen, sementara untuk tahun 2018 rata-rata nasional berada di angka 58 persen.
ADVERTISEMENT
***
(Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona)
***
Yuk! bantu donasi atasi dampak corona.