KPK Ingatkan Pemerintah soal Larangan PT NKE Ikut Lelang Proyek
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Dalam putusannya, Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta melarang PT NKE untuk mengikuti lelang proyek selama enam bulan terhitung sejak menjalani masa pidana pokok.
"Terhadap putusan pencabutan hak lelang pada proyek pemerintah selama 6 bulan, setelah putusan berkekuatan hukum tetap maka kami harap seluruh instansi pemerintahan memperhatikan putusan pengadilan tersebut terkait dengan proses lelang di lembaga masing-masing," ujar juru bicara KPK Febri Diansyah saat dihubungi, Jumat (11/1).
Imbauan itu juga buntut dari keputusan KPK untuk tak mengajukan banding atas putusan di tingkat pertama terhadap perusahaan yang sebelumnya bernama PT Duta Graha Indah (PT DGI) itu.
"Setelah melalui proses analisis dan telaah selama masa pikir-pikir, KPK telah memutuskan untuk menerima putusan pengadilan tindak pidana korupsi pada pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan terdakwa PT. DGI yang telah berubah nama menjadi PT NKE," ucap Febri.
ADVERTISEMENT
Karena KPK memutuskan tidak mengajukan banding, PT NKE diwajibkan untuk menyelesaikan seluruh kewajiban yang diputus majelis hakim, baik berupa pembayaran denda, uang pengganti ataupun pidana tambahan. Saat itu, Hakim Pegadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman berupa denda Rp 700 juta dan uang pengganti hingga Rp 85 miliar.
Denda tersebut sesuai dengan keuntungan yang diterima perusahaan dari hasil korupsi. VonisPT NKE lebih rendah dari tuntutan jaksa KPK sebelumnya, yakni denda Rp 1 miliar dan uang pengganti Rp 188,7 miliar.
PT DGI atau PT NKE merupakan perusahaan pertama yang dijerat pidana oleh KPK terkait kasus korupsi korporasi. Selama persidangan, Dirut PT NKE Djoko Eko Suprastowo menjadi pihak yang mewakili perusahaan sebagai terdakwa.
Penetapan tersangka itu berdasarkan pengembangan vonis hakim terhadap Direktur Utama PT DGI Dudung Purwadi.
ADVERTISEMENT
Dudung divonis bersalah dan dijatuhkan hukuman penjara selama 4 tahun 8 bulan serta denda Rp 250 juta dalam korupsi proyek pembangunan Rumah Sakit Universitas Udayana dan proyek Wisma Atlet di wilayah Sumatera Selatan Tahun 2009-2010.
Dudung terbukti terlibat dalam upaya pembagian fee terkait kedua proyek yang menjeratnya. Tak hanya itu, Dudung juga dinyatakan telah memperkaya diri sendiri dan orang lain. Akibat perbuatannya, Dudung telah merugikan negara sebesar Rp 25,9 miliar.
Dalam vonis tersebut, hakim menilai bahwa PT DGI turut mendapatkan keuntungan. Hakim pun menjatuhkan hukuman kepada PT DGI untuk membayar uang pengganti.