KPK Ingatkan Rano Karno yang 2 Kali Mangkir Jadi Saksi Wawan

10 Februari 2020 21:47 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Rano Karno. Foto: Ronny/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Rano Karno. Foto: Ronny/kumparan
ADVERTISEMENT
Jaksa Penuntut Umum (JPU) sudah dua kali memanggil eks Gubernur Banten, Rano Karno, sebagai saksi di sidang korupsi pengadaan alkes dan pencucian uang dengan terdakwa Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan. Namun, dua kali pula Rano Karno mangkir dari panggilan tersebut.
ADVERTISEMENT
Salah satu panggilannya ialah pada Kamis (6/2). Ketika itu, Rano Karno tak hadir.
Plt juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan, pihak jaksa sangat berharap Rano bisa memenuhi panggilan sebagai saksi di sidang. Sebab, keterangannya sangat dibutuhkan dalam perkara tersebut.
"Informasi dari JPU-nya memang tidak hadir dua kali," kata Ali di kantornya, Senin (10/2).
Ali menyebut, pihak JPU masih berupaya menghadirkan Rano sebagai saksi. Namun belum diketahui kapan panggilan ketiga akan dilayangkan ke aktor si Doel Anak Betawi itu.
"Kami berharap bahwa keterangannya sangat diperlukan di persidangan untuk bisa hadir memenuhi panggilan sesuai yang sudah dijadwalkan terkait perkara tersebut," ungkapnya.
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri. Foto: Nugroho Sejati/kumparan
Sebelumnya KPK memang pernah mengutarakan membuka opsi memanggil Rano Karno di sidang. Sebab Rano yang kini menjadi anggota DPR, disebut menerima uang Rp 700 juta dari hasil korupsi alkes.
ADVERTISEMENT
Hal itu berdasarkan dakwaan Wawan dan kesaksian mantan Kepala Dinas Kesehatan Pemprov Banten, Djadja Buddy Suhardja, dalam sidang pada Senin (6/1). Pemberian itu atas intruksi Wawan.
"Rp 700-an (juta) lah, Pak," kata Djadja saat ditanya jumlah uang yang diberikan kepada Rano Karno.
Bahkan Rano Karno pernah menyatakan siap jika dipanggil untuk bersaksi dalam sidang. Namun, sudah dua panggilan dilayangkan Rano tak kunjung penuhi.
"Sebagai warga negara, kalau memang dipanggil kita harus patuh," ujar Rano saat ditemui di TPU Karet Bivak, Jakarta Pusat, Selasa (7/1).
Meski demikian, Rano pernah membantah kesaksian Djaja sejak tahun 2017 lalu terkait penerimaan Rp 700 juta itu.
Adapun dalam kasusnya, Wawan didakwa melakukan korupsi pengadaan alkes di Banten dan Tangsel pada tahun 2012.
ADVERTISEMENT
Akibat korupsi itu, negara dirugikan senilai Rp 94,3 miliar. Wawan disebut mendapatkan keuntungan Rp 50 miliar dari perbuatannya itu.
Selain itu, Wawan juga didakwa melakukan pencucian uang senilai Rp 581 miliar.