KPK Izinkan Keluarga Imam Jenguk, Asal Tak Ada Konflik Kepentingan

14 November 2019 22:46 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi bersiap menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Selasa (15/10/2019). Foto: ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
zoom-in-whitePerbesar
Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi bersiap menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Selasa (15/10/2019). Foto: ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
ADVERTISEMENT
KPK memastikan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi yang kini dalam tahanan bisa dijenguk keluarga. Hal itu sekaligus membantah tudingan pengacara Imam, Wa Ode Nur Zainab, yang menyebut keluarga Imam sulit menjenguk ke rutan KPK.
ADVERTISEMENT
Juru bicara KPK Febri Diansyah menyebut apabila keluarga ingin menjenguk bisa mengajukan nama sesuai dengan prosedur. Nantinya KPK akan menentukan apakah nama-nama itu boleh menjenguk atau tidak. Namun, sejauh ini untuk keluarga, kata Febri, tak ada kendala.
"Proses yang dilakukan juga standar ya tersangka yang jadi tahanan melalui kuasa hukumnya itu mengajukan nama-nama nanti kami akan melihat keluarga saya kira tidak ada hambatan ya selama ini," kata Febri di Gedung KPK, Kamis (14/11).
Namun, kata Febri, memang KPK lebih menyaring orang yang boleh bertemu dengan tersangka. Hal itu untuk mengantisipasi terjadinya konflik kepentingan antara tersangka dengan penjenguk.
"Kecuali ada pihak-pihak yang diperkirakan akan ada hubungan konflik kepentingan atau menjadi saksi, begitu itu itu tentu akan kita pertimbangkan dengan lebih berhati-hati," kata dia.
ADVERTISEMENT
"Prinsip dasarnya tahanan itu punya hak untuk dijenguk di baik oleh keluarga atau pihak lain tapi ada proses-proses yang harus dilewati," ungkapnya.
Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi bersiap menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta. Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
Terkait masalah kesehatan yang dikeluhkan kuasa hukum Imam dan ingin berobat ke rumah sakit tertentu, Febri menyebut ada mekanisme di KPK sebelum izin berobat diberikan. Menurutnya, selama penyakit itu masih bisa ditangani oleh dokter rutan, maka akan ditangani di dalam.
"Tapi kalau dibutuhkan misalnya rujukan atau pengobatan yang lebih jauh atau tindakan tindakan medis yang lain perlu kami pertimbangkan nanti ke rumah sakit yang mana yang sudah bekerja sama dengan KPK," pungkas dia.
Sebelumnya, kuasa hukum Imam mengeluhkan keluarga kesulitan menjenguk Imam. Selain itu, kuasa hukum meminta Imam diperiksa ke RSPAD karena sebelumnya punya riwayat medis sakit punggung dan sudah diperiksa di rumah sakit tersebut.
ADVERTISEMENT