KPK Jadi Pihak Tergugat dalam Gugatan Nur Alam Terhadap Ahli IPB

27 Agustus 2018 16:53 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Konferensi pers KPK terkait gugatan terhadap saksi ahli di persidangan eks Gubernur Sultra, Nur Alam (27/08/2018). (Foto: Aprilandika Pratama/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Konferensi pers KPK terkait gugatan terhadap saksi ahli di persidangan eks Gubernur Sultra, Nur Alam (27/08/2018). (Foto: Aprilandika Pratama/kumparan)
ADVERTISEMENT
Proses hukum gugatan terhadap ahli lingkungan dari Institut Pertanian Bogor (IPB) Basuki Wasis masih terus bergulir. Basuki digugat oleh eks Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam atas keterangannya sebagai ahli untuk KPK dalam persidangan.
ADVERTISEMENT
Sidang perdana gugatan perdata terhadap Basuki akan digelar di Pengadilan Cibinong pada hari Selasa (28/8). KPK siap memberikan bantuan hukum kepada Basuki dengan mengajukan diri sebagai pihak tergugat dalam gugatan tersebut.
"Oleh karena itu kami serius menyiapkan dan berkordinasi dengan tim bantuan hukum Pak Basuki Wasis. Kami jadi pihak ketiga yang berkepentingan, oleh karena itu kami jadi pihak yang juga tergugat," ujar Wakil Ketua KPK Laode M Syarif di gedung KPK, Senin (27/8).
Dalam persidangan Nur Alam, Basuki menerangkan tentang adanya kerugian negara sebesar Rp 2,7 triliun akibat kegiatan pertambangan nikel yang dilakukan PT Anugrah Harisma Barakah (AHB) di Pulau Kabaena, Sultra.
Basuki Wasis, ahli lingkungan hidup IPB. (Foto: Aprilandika Pratama/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Basuki Wasis, ahli lingkungan hidup IPB. (Foto: Aprilandika Pratama/kumparan)
Hal tersebut pula yang kemudian mendasari Nur Alam menggugat Basuki secara perdata. Dalam gugatannya, Nur Alam meminta hakim memerintahkan Basuki mencabut hasil Laporan Perhitungan Kerugian Akibat Kerusakan Tanah dan Lingkungan Akibat Pertambangan PT AHB Kabupaten Buton dan Kabupaten Bombana Provinsi Sultra. Tak hanya itu, Nur Alam meminta Basuki membayar uang ganti rugi lebih dari Rp 3 triliun.
ADVERTISEMENT
Syarif menilai gugatan Nur Alam kepada ahli lingkungan yang pernah dihadirkan oleh KPK dalam persidangan itu merupakan suatu persoalan yang serius. Ia bahkan menyebut, baru kali ini terjadi ada seorang terdakwa yang menggugat keterangan ahli. Menurutnya, hal itu akan berdampak buruk bagi pemberantasan korupsi ke depan.
"Oleh karena itu kami minta masyarakat perhatikan semua proses di pengadilan, termasuk badan pengawas MA dan KY untuk perhatikan itu. Tidak semua ahli yang di Perguruan tinggi selalu bersedia untuk bantu KPK, Kepolisian, Kejaksaan. Bahkan untuk kasus lingkungan hidup saya susah cari 10 orang ahli," ucap dia.
Konferensi pers KPK terkait gugatan terhadap saksi ahli di persidangan eks Gubernur Sultra, Nur Alam (27/08/2018). (Foto: Aprilandika Pratama/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Konferensi pers KPK terkait gugatan terhadap saksi ahli di persidangan eks Gubernur Sultra, Nur Alam (27/08/2018). (Foto: Aprilandika Pratama/kumparan)
Sementara itu, ahli hukum lingkungan dari UI, Andri Wibisana memandang gugatan dari mantan Gubernur Sultra Nur Alam terhadap Basuki Wasis salah alamat. Menurutnya Basuki Wasis adalah ahli yang dihadirkan atas permintaan KPK dan berdasarkan tugas dari Dekan IPB.
ADVERTISEMENT
Sehingga, bila tidak terima atas putusan tersebut, seharusnya menjadi urusan antara Nur Alam dengan KPK. "Di pengadilan itu diuji kesaksian yang kita berikan. Jadi intinya sebenarnya ketika saya bersaksi di sidang Nur Alam maka sidang itu yang akan memeriksa apakah keterangan saksi bisa diterima atau tidak. Kalau ada keberatan ya banding atau kasasi. Apa yang dilakukan pak Nur Alam itu melanggar itu semua," kata Andri Wibisana.
Rekan sejawat Basuki di IPB, Prof Bambang Heru Saharjo pun mengaku kaget dengan gugatan yang dilayangkan kepada Basuki. Menurutnya posisi Basuki sebagai saksi ahli telah sesuai dengan menyampaikan segala bukti dengan didasarkan bukti ilmiah yang dihimpun sebelumnya.
"Cukup mengagetkan juga kawan kami justru dikriminalisasi, apa yang dilakukan Pak Basuki itu sesuai aturan yang ada, terkait dengan scientific evidence atau bukti ilmiah. Sehingga yang terjadi terhadap Pak Basuki adalah semacam warning bagi saksi lain," kata dia.
ADVERTISEMENT
Diketahui sebelumnya, Nur Alam merupakan terpidana kasus pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi dan persetujuan peningkatan IUP eksplorasi menjadi IUP operasi produksi kepada PT Anugerah Harisma Barakah (AHB). Akibat perbuatannya, ia dijatuhi hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara karena terbukti memperkaya korporasi PT AHB senilai Rp 1,5 triliun dari pemberian izin tersebut.
Pada tingkat banding, hukuman terhadap Nur Alam diperberat menjadi 15 tahun penjara.