news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

KPK Jawab Imam Nahrawi soal Penyerahan Mandat: Tak Berdasar Hukum

5 November 2019 20:26 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Gedung KPK. Foto: Aprilandika Pratama/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Gedung KPK. Foto: Aprilandika Pratama/kumparan
ADVERTISEMENT
KPK menjawab gugatan praperadilan eks Menpora Imam Nahrawi yang salah satunya mempersoalkan penyerahan mandat pimpinan ke Presiden Jokowi.
ADVERTISEMENT
Dalam gugatannya itu, Imam Nahrawi menilai penahanannya pada 27 September oleh KPK tak sah. Sebab Ketua KPK, Agus Rahardjo, telah menyerahkan mandat ke Jokowi pada 13 September.
KPK melalui Biro Hukum kemudian menanggapi argumen Imam Nahrawi itu. Menurut KPK, dalil Imam Nahrawi tidak berdasar hukum.
"Dalil pemohon yang menyatakan sebagian pimpinan KPK, yaitu Agus Rahardjo, Laode M Syarif dan Saut Situmorang tidak berwenang lagi menjalankan tugas sebagai pimpinan KPK karena telah menyerahkan mandat kepada Presiden merupakan dalil yang tidak berdasar hukum," ujar KPK dalam jawabannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (5/11).
"Karena pada faktanya bahkan sampai dengan saat ini tidak terdapat alasan hukum yang dapat dijadikan dasar berhenti atau diberhentikannya pimpinan KPK dari jabatannya," lanjut KPK dalam jawabannya.
ADVERTISEMENT
KPK menyatakan Agus Rahardjo masih berhak menahan Imam Nahrawi. Sebab masa bakti Agus Rahardjo dan 4 pimpinan lain baru habis pada Desember 2019.
"Pengangkatan dan pemberhentian Pimpinan KPK ditetapkan oleh Presiden Republik Indonesia melalui penerbitan Keppres, bahwa sampai dengan termohon melakukan penahanan terhadap diri pemohon tidak terdapat Keppres yang memberhentikan pimpinan KPK saat ini," ucap KPK.
Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi bersiap menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta. Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
Selain itu dalam jawabannya, KPK menilai argumen Imam yang menilai penetapannya sebagai tersangka tidak tepat sebagai hal yang tidak berdasar. Sebab KPK menegaskan proses hukum terhadap Imam Nahrawi telah sesuai dengan ketentuan.
Sehingga KPK meminta hakim tunggal PN Jaksel untuk menolak praperadilan Imam Nahrawi.
"Berdasarkan hal-hal sebagaimana termohon sampaikan di atas, dalil Pemohon merupakan dalil yang tidak berdasar dan terlalu mengada-ada, oleh karena itu secara yuridis layak untuk dinyatakan ditolak atau setidaktidaknya tidak dapat diterima," tutup KPK.
ADVERTISEMENT
Diketahui dalam kasusnya, Imam ditetapkan tersangka bersama asisten pribadinya bernama Miftahul Ulum. KPK menduga keduanya terlibat dalam kasus dugaan suap terkait penyaluran dana hibah dari Kemenpora kepada KONI.
Selain itu, keduanya juga diduga menerima sejumlah uang terkait jabatan Imam sebagai Ketua Dewan Pengarah Satlak Prima dan jabatan selaku Menpora. Total uang yang diduga diterima keduanya mencapai Rp 26,5 miliar.