KPK Jebloskan Anak Buah Juliari Batubara, Matheus Joko, ke Lapas Sukamiskin

16 September 2021 19:45 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pejabat pembuat komitmen di Kementerian Sosial Matheus Joko Santoso bersiap menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta Senin (4/1/2021) Foto: Fakhri Hermansyah/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Pejabat pembuat komitmen di Kementerian Sosial Matheus Joko Santoso bersiap menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta Senin (4/1/2021) Foto: Fakhri Hermansyah/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
KPK menjebloskan mantan Pejabat Pembuat Komitmen Kementerian Sosial Matheus Joko Santoso ke Lapas Sukamiskin. Anak buah eks Mensos Juliari Batubara itu akan menjalani hukuman pidana 9 tahun penjara.
ADVERTISEMENT
"Jaksa Eksekusi Rusdi Amin telah selesai melaksanakan putusan Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat Nomor : 30/Pid.Sus-Tpk/20221/PN. Jkt. Pst tanggal 1 September 2021 atas nama Terpidana Matheus Joko Santoso yang telah berkekuatan hukum tetap dengan cara memasukkannya ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IA Sukamiskin untuk menjalani pidana penjara selama 9 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan," kata plt juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (16/9).
Eksekusi dilakukan pada Rabu (15/9). Dalam hukumannya, Matheus juga harus membayar pidana denda Rp 450 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
Selain itu, Matheus juga dijatuhi hukuman membayar uang pengganti sejumlah Rp 1,5 miliar yang apabila tidak dibayar paling lama 1 bulan setelah perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dirampas untuk menutupi kerugian negara tersebut oleh hakim.
ADVERTISEMENT
"Apabila harta bendanya tidak mencukupi untuk menutupi uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan," kata Ali.
Pelaksana Harian (Plh) Juru Bicara KPK Ali Fikri. Foto: Humas KPK
Dalam kasusnya, Matheus bersama Adi Wahyono selaku Kabiro Umum Kemensos menjadi perantara suap bagi Juliari Batubara. Mereka menerima suap yang nilainya Rp 32,482 miliar dari 109 perusahaan penyedia bansos sembako COVID-19.
Tak hanya itu, Matheus Joko juga dinilai terbukti korupsi dengan terlibat dalam pengadaan bansos. Ia terbukti membuat perusahaan yang kemudian ikut serta menjadi penyedia bansos, yakni PT Rajawali Parama Indonesia. Matheus Joko pula yang menunjuk perusahaan itu menjadi vendor.
Juliari Batubara dihukum 12 tahun penjara. Sementara Adi Wahyono divonis 7 tahun bui.