news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

KPK Jebloskan Dua Anak Buah Edhy Prabowo ke Lapas Sukamiskin

7 September 2021 13:39 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tersangka mantan Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo, Safri, berjalan usai diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (24/3/2021). Foto: Reno Esnir/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Tersangka mantan Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo, Safri, berjalan usai diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (24/3/2021). Foto: Reno Esnir/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
KPK menjebloskan dua anak buah mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo, Safri (staf khusus) dan Amiril Mukminin (sekretaris pribadi) ke Lapas Sukamiskin.
ADVERTISEMENT
Eksekusi dilakukan setelah perkara dugaan penerimaan suap yang menjerat keduanya dinyatakan telah berkekuatan hukum tetap alias inkrah. Suap itu berkaitan dengan kasus izin ekspor benih bening lobster (BBL).
Plt juru bicara KPK, Ali Fikri, mengatakan eksekusi terhadap Amiril dan Safri dilakukan berdasarkan Putusan Pengadilan Tipikor Jakarta Nomor 28/Pid.Sus-TPK/2021/PN Jkt.Pst tanggal 15 Juli 2021.
Eksekusi terhadap keduanya telah dilaksanakan oleh jaksa Eksekusi Dody Sukmono pada hari Kamis 2 September 2021 lalu.
"Atas nama terpidana Amiril Mukminin dan Safri dengan cara memasukkannya ke Lembaga Pemasyarakatan Klas I Sukamiskin untuk menjalani pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan dikurangi selama berada dalam tahanan," ujar Ali melalui keterangan tertulisnya, Selasa (7/9).
Pelaksana Harian (Plh) Juru Bicara KPK Ali Fikri. Foto: Humas KPK
Tak hanya hukuman badan, dalam perkaranya Amiril dan Safri, menurut Ali keduanya juga diwajibkan untuk membayar denda sebesar Rp 300 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
ADVERTISEMENT
Khusus untuk Amiril, dia juga dikenakan hukuman membayar uang pengganti Rp 2.254.990.000 dalam waktu 1 bulan setelah putusan pengadilan inkrah. Jika tak sanggup, hartanya akan dilelang dan bila tetap belum cukup akan diganti kurungan 1 tahun penjara.
Dalam kasus ini, Amiril Mukminin bersama Safri dinyatakan terbukti menerima suap bersama dengan Edhy Prabowo dan Andreau Misanta Pribadi; sekretaris pribadi istri Edhy, Ainul Faqih; pemilik PT Aero Cipta Kargo Siswadhi Pranoto Loe.
Tersangka dari pihak swasta Amiril Mukminin (kanan) berjalan untuk menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (5/2/2021). Foto: Reno Esnir/ANTARA FOTO
Mereka terbukti menerima suap dari Direktur PT Duta Putra Perkasa Pratama yaitu Suharjito dan perusahaan pengekspor benih lobster lain.
Adapun rincian penerimaan uang yang dilakukan dalam kasus ini, yaitu Edhy Prabowo menerima uang sejumlah 77 ribu dolar AS dari Suharjito dan menerima Rp 24.625.587.250 dari pengusaha lainnya.
ADVERTISEMENT
Berikutnya, Safri menerima USD 26 ribu, Siswadhi mendapatkan suap Rp 13.199.689.193, Andreau Misanta Pribadi mengantongi suap Rp 10.731.932.722 dan Amiril Mukminin menerima Rp 2.369.090.000. Khusus Edhy Prabowo dia sudah divonis 5 tahun penjara.