KPK Jebloskan Eks Anak Buah Edhy Prabowo, Andreau Misanta, ke Lapas Surabaya
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Adapun pelaksanaan putusan tersebut dengan cara mengeksekusi Andreau ke lapas untuk menjalani hukuman pidana. Andreau dijatuhi hukuman 4,5 tahun terkait kasus korupsi ekspor benih lobster.
"(Eksekusi) Terpidana Andreau Misanta dengan cara memasukkan ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Surabaya untuk menjalani pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan dikurangi selama berada dalam tahanan," kata plt juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Sabtu (25/9).
Ali belum memberikan penjelasan soal mengapa Andreau dijebloskan ke Lapas Surabaya. Diketahui, ia diadili di PN Tipikor Jakarta Pusat.
Diketahui, dalam putusannya, selain dijatuhi hukuman pidana, Andreau juga dikenakan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan penjara.
Andreau dinilai hakim terbukti menerima suap bersama dengan Edhy Prabowo. Selain itu suap juga diterima anak buah Edhy lainnya. Total nilainya mencapai sekitar Rp 25,75 miliar.
ADVERTISEMENT
Duit itu berasal dari para pengekspor benih benih lobster (BBL). Salah satu pemberinya adalah Suharjito selaku Direktur PT Dua Putera Perkasa Pratama (PT DPPP).
Para anak buah Edhy selain Andreau Misanta Pribadi yang merupakan staf khususnya, yakni Safri (staf khusus Edhy Prabowo), Amiril Mukminin (sekretaris pribadi Edhy Prabowo), Ainul Faqih (sekretaris pribadi istri Edhy, Iis Rosita Dewi) dan Siswadhi Pranoto Loe (pemilik PT Aero Cipta Kargo).