KPK Jebloskan Eks Bupati Lampung Utara Agung Ilmu ke Rutan Bandar Lampung
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Eksekusi dilakukan sebagaimana vonis Pengadilan Negeri Tanjung Karang tanggal 2 Juli 2020 yang menghukum Agung selama 7 tahun penjara. Ia dinilai terbukti menerima suap terkait sejumlah proyek di Kabupaten Lampung Utara.
"Terpidana telah dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut dengan pidana penjara selama 7 tahun dan denda sebesar Rp 750 juta subsider 8 bulan kurungan," kata Plt juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (21/7).
Selain itu, dalam putusan tersebut, Agung dijatuhi hukuman membayar uang pengganti sebanyak Rp 74.634.866.000. Angka itu dikurangi dengan sejumlah uang yang disita dan dikembalikan Agung. Dia punya waktu satu bulan untuk membayar uang pengganti usai perkara inkrah.
Dalam kasusnya, Agung menerima suap bersama dua eks kepala dinas. Yakni mantan Kepala Dinas Perdagangan Lampung Utara, Wan Hendri dan Kepala Dinas PUPR Lampung Utara, Syahbudin.
ADVERTISEMENT
Kasus korupsi keduanya pun sudah inkrah. Keduanya dieksekusi ke Lapas Klas IA Bandar Lampung.
Untuk Wan Hendri, ia dihukum 4 tahun penjara. Ia pun didenda Rp 200 juta subsider 3 bulan penjara serta uang pengganti Rp 60 juta.
Sementara, untuk Syahbudin dia dijatuhi hukuman penjara selama 5 tahun serta denda sejumlah Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan. Selain itu, ia juga bayar uang pengganti Rp 2.382.403.500.