KPK Jebloskan Eks Dirut Sarana Jaya ke Lapas Sukamiskin

23 Maret 2022 19:20 WIB
ยท
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Mantan Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (10/2/2022). Foto: Desca Lidya Natalia/Antara
zoom-in-whitePerbesar
Mantan Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (10/2/2022). Foto: Desca Lidya Natalia/Antara
ADVERTISEMENT
Jaksa Eksekutor KPK menjebloskan mantan Direktur Utama Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles ke Lapas Sukamiskin. Eksekusi dilakukan usai perkara Yoory inkrah.
ADVERTISEMENT
Plt juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan, eksekusi tersebut dilakukan pada Selasa (22/3) kemarin. Yoory akan menjalani hukuman 6,5 tahun penjara sebagaimana vonis pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
"Terpidana akan menjalani pidana penjara di Lapas Klas I A Sukamiskin selama 6 tahun dan 6 bulan dikurangi masa penahanan yang sudah dijalani sebelumnya," kata Ali dalam keterangannya, Rabu (23/3).
Selain hukuman badan, Yoory juga dijatuhi hukuman pembayaran denda Rp 500 juta. Apabila tidak dibayarkan, akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
Dalam vonisnya, hakim menilai Yoory terbukti melakukan korupsi pengadaan tanah proyek "Hunian DP 0 Rupiah" di Munjul, Jakarta Timur yang merugikan negara Rp 152,565 miliar.
Tersangka mantan Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya (PDPSJ) Yoory C. Pinontoan (tengah) mengenakan rompi tahanan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (27/5/2021). Foto: Indrianto Eko Suwarso/Antara Foto

Kasus Sarana Jaya

Perkara ini bermula pada periode 2018-2020 ketika pemerintah provinsi DKI Jakarta mencari tanah untuk hunian terjangkau bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) melalui program "Hunian DP 0 Rupiah".
ADVERTISEMENT
Untuk merealisasikan program tersebut, pada 2018 Yoory Corneles selaku Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya (PPSJ) yang merupakan BUMD Pemprov DKI Jakarta mengajukan usulan Penyertaan Modal Daerah (PMD) kepada Gubernur DKI Jakarta untuk APBD TA 2019 sebesar Rp 1,803 triliun dengan rencana antara lain untuk pembelian alat produksi baru, proyek "Hunian DP 0 Rupiah", dan proyek Sentra Primer Tanah Abang.
Selanjutnya perusahaan swasta yaitu PT Adonara Propertindo mencari tanah sesuai kriteria yang diminta Yoory yaitu luas di atas 2 hektar, posisi di jalan besar, lebar muka bidang tanah 25 meter dan minimal "row" jalan sekitar 12 meter.
Pada Februari 2019, manajer operasional PT Adonara Anton Adisaputro menemukan tanah di Munjul, Pondok Ranggon, Cipayung, Jakarta Timur, seluas 41.921 meter persegi milik Kongregasi Suster-Suster Carolus Boromeus (Kongregasi Suster CB).
ADVERTISEMENT
"Beneficial owner" PT Adonara yaitu Anja Runtuwene dan Rudy Hartono Iskandar sehingga disepakati Anja mendekati pihak Kongregasi Suster CB dan disepakati menjual tanah di Pondok Ranggon seluas 41.921 meter persegi dengan harga Rp 2,5 juta/meter persegi.
Saat dilakukan survei lokasi, tidak dapat diketahui batas-batas tanah karena belum ada data atau dokumen pendukung kepemilikan dan diketahui lokasi tanah berada di jalan kecil (row jalan tidak sampai 12 meter) namun Yoory tetap memerintahkan agar dilanjutkan proses pembelian.
Yoory lalu menggunakan jasa Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Wahyono Adi untuk pelaksana appraisal (menaksir harga) yang sengaja dibuat "backdate" (memundurkan tanggal) dan menyerahkan laporan sesuai permintaan Yoory yaitu seharga sebesar Rp 6,1 juta/meter persegi.
ADVERTISEMENT
Sarana Jaya lalu membayar termin I sejumlah 50 persen kepada Adonara Propertindo yaitu atau sebesar Rp 108,967 miliar pada 8 April 2019 meski saat itu status tanah Munjul belum beralih dari Kongregasi CB ke Anja. Selanjutnya Yoory juga setuju membayar sisa pelunasan yaitu Rp 43,596 miliar pada 18 dan 19 Desember 2019 meski tahu tanah Munjul tidak bisa digunakan untuk proyek "hunian DP 0 rupiah".
Karena batas waktu pelunasan telah berakhir pada Agustus 2019 tapi tidak ada realisasi dari Anja Runtuwene maka pada 14 Agustus 2020, Kongregasi Suster-suster CB meminta agar Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) dibatalkan dan meminta agar surat-surat terkait hak milik dikembalikan dan mengembalikan uang muka senilai Rp 10 miliar.
ADVERTISEMENT
Total uang yang diterima di rekening Anja Runtuwene adalah berjumlah Rp 152.565.440.000 dan telah dipergunakan Anja dan Rudy Hartono antara lain untuk keperluan operasional perusahaan PT Adonara Propertindo, ditransfer ke PT RHYS Auto Gallery yang masih satu grup dengan PT Adonara maupun keperluan pribadi Anja dan Rudy seperti pembelian mobil, apartemen dan kartu kredit.