KPK Jebloskan Eks Pejabat Ditjen Pajak, Dadan Ramdani, ke Lapas Sukamiskin

15 April 2022 18:54 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tersangka mantan Kepala Subdirektorat Kerjasama dan Dukungan Pemeriksaan Ditjen Pajak, Dadan Ramdani usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Kamis (10/3/2022). Foto: Dhemas Reviyanto/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Tersangka mantan Kepala Subdirektorat Kerjasama dan Dukungan Pemeriksaan Ditjen Pajak, Dadan Ramdani usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Kamis (10/3/2022). Foto: Dhemas Reviyanto/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
KPK menjebloskan eks Kepala Sub Direktorat Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan Direktorat Jenderal Pajak, Dadan Ramdani, ke Lapas Sukamiskin, Bandung.
ADVERTISEMENT
Eksekusi Dadan ke Lapas Sukamiskin dilakukan langsung oleh jaksa eksekusi KPK, Leo Sukoto Manalu, pada Rabu (13/4).
Eksekusi itu berdasarkan Putusan Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat Nomor 66/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Jkt Pst tanggal 4 Februari 2022.
Dalam putusan itu, Dadan terbukti menerima suap terkait rekayasa hasil perhitungan pajak sejumlah perusahaan. Ia divonis 6 tahun penjara.
“Terpidana dimaksud dimasukkan ke Lembaga Pemasyarakatan Klas I Sukamiskin untuk menjalani pidana badan selama 6 tahun dikurangi dengan masa penahanan yang dijalani,” kata Plt juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Jumat (15/4).
Selain hukuman bui, Dadan juga dibebankan denda sebesar Rp 300 juta subsider 2 bulan kurungan.
Kewajiban lain berupa pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 3,3 miliar dan SGD1.000.095. Uang pengganti harus dikembalikan selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap.
ADVERTISEMENT
Jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan selanjutnya dilelang. Apabila kemudian tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipenjara tambahan selama 2 tahun.
Tersangka mantan Kepala Subdirektorat Kerjasama dan Dukungan Pemeriksaan Ditjen Pajak, Dadan Ramdani usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Kamis (10/3/2022). Foto: Dhemas Reviyanto/ANTARA FOTO
Dalam perkara ini, Dadan divonis bersama mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak, Angin Prayitno Aji. Namun Angin divonis 2 lebih lama yakni 9 tahun penjara.
Keduanya dinilai terbukti suap terkait rekayasa hasil perhitungan pajak sejumlah perusahaan.
Angin dan Dadan dijerat Pasal 12 huruf a Jo Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 Jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.
Dalam perkara ini, Angin Prayitno membuat kebijakan untuk mendapatkan keuntungan dari pemeriksaan kepada wajib pajak kemudian memberitahukan Tim Pemeriksa Pajak meminta "fee" dari wajib pajak.
ADVERTISEMENT
Pembagiannya adalah 50 persen untuk pejabat struktural yaitu Angin Prayitno dan Dadan Ramdani serta sedangkan 50 persen untuk jatah tim pemeriksa yang terdiri dari Wawan Ridwan, Alfred Simanjuntak, Yulmanizar, dan Febrian.
Dari hasil kongkalikong itu, mereka menerima uang terkait sejumlah pengurusan. Pertama, suap sebesar SGD 750 ribu atau setara Rp 7,5 miliar dari dua orang konsultan pajak PT Gunung Madu Plantations yaitu Aulia Imran Magribi dan Ryan Ahmad Ronas. Suap terkait pemeriksaan pajak PT Gunung Madu Plantations (GMP) tahun pajak 2016.
Mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Angin Prayitno Aji usai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Rabu (28/4/2021). Foto: Sigid Kurniawan/ANTARA FOTO
Uang suap yang diterima lalu dibagi dua yaitu Rp 3,375 miliar untuk Angin dan Dadan dan Rp 3,375 miliar sisanya dibagi rata untuk tim pemeriksa yaitu Wawan Ridwan, Alfred Simanjuntak, Yulmanizar, dan Febrian.
ADVERTISEMENT
Kedua, suap sebesar SGD 500 ribu atau setara Rp5 miliar dari kuasa Bank Pan Indonesia (Panin) Veronika Lindawati. Suap terkait pemeriksaan pajak PT Bank Pan Indonesia, Tbk (Bank Panin) tahun pajak 2016. Namun tim pemeriksa tidak mendapat bagian
Ketiga, suap sebesar SGD 3,5 juta atau setara Rp 35 miliar dari konsultan pajak PT Jhonlin Baratama Agus Susetyo. Suap terkait pemeriksaan PT Jhonlin Baratama (JB) untuk tahun pajak 2016 dan 2017.
Dari SGD 3,5 juta itu, Angin dan Dadan menerima SGD 1,75 juta yang lalu dibagi dua sehingga masing-masing menerima SGD 875 ribu. Sedangkan sisanya diterima tim pemeriksa yaitu Wawan Ridwan, Alfred Simanjuntak, Yulmanizar, dan Febrian masing-masing sebesar SGD 437.500.