news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

KPK Jebloskan Mantan Sekretaris MA, Nurhadi, ke Lapas Sukamiskin

7 Januari 2022 20:27 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tersangka kasus dugaan suap gratifikasi senilai Rp46 miliar, Nurhadi memasuki mobil usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (2/6). Foto: ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
zoom-in-whitePerbesar
Tersangka kasus dugaan suap gratifikasi senilai Rp46 miliar, Nurhadi memasuki mobil usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (2/6). Foto: ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
ADVERTISEMENT
KPK mengeksekusi mantan Sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi, ke Lapas Sukamiskin. Eksekusi dilakukan karena kasus korupsinya sudah berkekuatan hukum tetap alias inkrah.
ADVERTISEMENT
Eksekusi dilakukan oleh Jaksa Eksekutor pada KPK, Josep Wisnu Sigit, pada Kamis kemarin.
"Terpidana Nurhadi (dieksekusi) dengan cara memasukkannya ke Lembaga Pemasyarakatan Klas I Sukamiskin untuk menjalani pidana penjara selama 6 tahun dikurangi selama masa penangkapan dan penahanan yang dijalani," kata plt juru bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Jumat (7/1).
Menantu Nurhadi, Rezky Herbiyono, dan pengusaha bernama Hiendra Soenjoto juga turut dieksekusi KPK ke Lapas Sukamiskin pada hari yang sama. Keduanya juga terlibat korupsi bersama dengan Nurhadi.
Nurhadi (tengah) dan Riesky Herbiyono (kanan) usai konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (2/6). Foto: ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
Dalam perkaranya, Nurhadi dan Rezky menerima suap dari Direktur Utama PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT), Hiendra Soenjoto, terkait pengurusan perkara.
Suap itu terkait dua perkara, yakni mengupayakan pengurusan perkara antara PT MIT melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN) terkait perjanjian sewa menyewa depo container milik PT KBN seluas 57.330 m2 dan 26.800 m2 di Cilincing, Jakarta Utara, serta terkait gugatan antara Hiendra Soenjoto melawan Azhar Umar.
ADVERTISEMENT
Dalam dakwaan, disebut bahwa suap yang diberikan sejumlah Rp 45.726.955.000. Namun, hakim menyatakan suap yang terbukti ialah Rp 35.726.955.000.
Selain itu, Nurhadi dan Rezky juga menerima gratifikasi dari sejumlah pihak terkait pengurusan beberapa perkara. Gratifikasi itu berasal dari Handoko Sutjitro; Renny Susetyo Wardani; Direktur PT Multi Bangun Sarana, Donny Gunawan; Freddy Setiawan; dan Riady Waluyo yang jumlahnya mencapai Rp 37.287.000.000.
Hakim sepakat bahwa Nurhadi dan Rezky menerima gratifikasi sejumlah itu. Namun, hakim menolak tuntutan jaksa agar Nurhadi dan Rezky diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 83,013 miliar atau setara suap dan gratifikasi yang diterima keduanya.
Atas kasus ini, Nurhadi dan Rezky masing-masing dihukum 6 tahun penjara ditambah denda sebesar Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan.
ADVERTISEMENT
Sementara Hiendra dihukum selama 4,5 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 4 bulan kurungan.