KPK Jebloskan Perantara Suap Eks Bupati Labuhanbatu ke Rutan Klas 1 Medan

19 Agustus 2020 0:37 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tersangka kasus dugaan suap proyek di lingkungan Pemkab Labuhanbatu, Sumatera Utara Umar Ritonga berjalan seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (3/9). Foto: ANTARA FOTO/Reno Esnir
zoom-in-whitePerbesar
Tersangka kasus dugaan suap proyek di lingkungan Pemkab Labuhanbatu, Sumatera Utara Umar Ritonga berjalan seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (3/9). Foto: ANTARA FOTO/Reno Esnir
ADVERTISEMENT
KPK melalui Jaksa Eksekusi Leo Sukoto Manalu menjebloskan perantara suap mantan Bupati Labuhanbatu Pangonal Harahap, Umar Ritonga, ke Rutan Klas 1 Medan. Ia akan menjalani pidana 4 tahun 6 bulan usai perkaranya inkrah di Pengadilan Tinggi Medan.
ADVERTISEMENT
"Memasukkan ke Rumah Tahanan Negara Klas I Medan untuk menjalani pidana penjara 4 tahun dan 6 bulan dikurangi selama berada dalam tahanan," kata plt juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (18/8).
Ali mengatakan, dalam keputusan majelis hakim Pengadilan Tinggi Medan Nomor 10/Pid.Sus-TPK/2010/PT MDN tanggal 7 Juli 2020, Umar divonis bersalah melakukan korupsi bersama dengan Pangonal terkait proyek di lingkungan Kabupaten Labuhanbatu tahun anggaran 2018.
"Selain itu adanya kewajiban untuk membayar pidana denda sebesar Rp 200.000.000 subsidair 4 bulan kurungan," kata Ali.
Pelarian Umar di kasus ini memang cukup panjang. KPK sempat mengeluarkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap Umar pada 24 Juli 2018. Sebab Umar melarikan diri saat operasi tangkap tangan (OTT) KPK yang dilakukan pada 17 Juli 2018.
Bupati Labuhanbatu, Pangonal Harahap di Gedung KPK. Foto: Nadia K Putri/kumparan
Umar baru bisa ditangkap setahun kemudian. Usai ditangkap, ia langsung ditahan. Uang suap yang dibawanya pun sebesar Rp 500 juta ludes untuk membeli rumah dan kebutuhan saat pelariannya.
ADVERTISEMENT
Dalam kasusnya, Pangonal dan Umar menerima suap sebesar ratusan juta rupiah dari Effendy Sahputra alias Asiong. Effendy adalah pemilik PT Binivan Konstruksi Abadi.
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan menjatuhkan vonis kepada Pangonal selama 7 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan
Hakim menilai Pangonal terbukti menerima suap total Rp 45,13 miliar dari Effendy Sahputra untuk mendapatkan proyek di Kabupaten Labuhanbatu. Kasusnya sudah inkrah.