KPK Jebloskan Perantara Suap Eks Bupati Labuhanbatu ke Rutan Klas 1 Medan
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
"Memasukkan ke Rumah Tahanan Negara Klas I Medan untuk menjalani pidana penjara 4 tahun dan 6 bulan dikurangi selama berada dalam tahanan," kata plt juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (18/8).
Ali mengatakan, dalam keputusan majelis hakim Pengadilan Tinggi Medan Nomor 10/Pid.Sus-TPK/2010/PT MDN tanggal 7 Juli 2020, Umar divonis bersalah melakukan korupsi bersama dengan Pangonal terkait proyek di lingkungan Kabupaten Labuhanbatu tahun anggaran 2018.
"Selain itu adanya kewajiban untuk membayar pidana denda sebesar Rp 200.000.000 subsidair 4 bulan kurungan," kata Ali.
Pelarian Umar di kasus ini memang cukup panjang. KPK sempat mengeluarkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap Umar pada 24 Juli 2018. Sebab Umar melarikan diri saat operasi tangkap tangan (OTT) KPK yang dilakukan pada 17 Juli 2018.
Umar baru bisa ditangkap setahun kemudian. Usai ditangkap, ia langsung ditahan. Uang suap yang dibawanya pun sebesar Rp 500 juta ludes untuk membeli rumah dan kebutuhan saat pelariannya.
ADVERTISEMENT
Dalam kasusnya, Pangonal dan Umar menerima suap sebesar ratusan juta rupiah dari Effendy Sahputra alias Asiong. Effendy adalah pemilik PT Binivan Konstruksi Abadi.
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan menjatuhkan vonis kepada Pangonal selama 7 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan
Hakim menilai Pangonal terbukti menerima suap total Rp 45,13 miliar dari Effendy Sahputra untuk mendapatkan proyek di Kabupaten Labuhanbatu. Kasusnya sudah inkrah.