KPK Jebloskan Perantara Suap Hakim Merry Purba ke Lapas Surabaya
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Hadi merupakan perantara suap SGD 280 ribu dari Direktur Utama PT Erni Putra Terari, Tamin Sukardi kepada hakim ad hoc pada Pengadilan Tipikor Medan, Merry Purba.
Suap itu ditujukan agar Merry sebagai hakim mau mengubah vonis terhadap Tamin yang terjerat kasus korupsi di PN Medan.
Oleh hakim Pengadilan Tipikor, Hadi divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsidair 3 bulan kurungan. Hadi sudah ditahan oleh KPK semenjak 4 September 2018.
Atas putusan tersebut, Hadi mengajukan PK ke Mahkamah Agung. PK Hadi dikabulkan dan hukumannya disunat dari 4 tahun menjadi 3 tahun penjara. Adapun putusan itu dibacakan oleh hakim per tanggal 13 Juli 2020 lalu.
"Memasukkan ke Lembaga Pemasyarakatan Klas I Surabaya untuk menjalani pidana penjara selama 3 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan," kata plt juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (8/10).
ADVERTISEMENT
Hakim PK menilai Hadi bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Selain pidana badan, Hadi juga diwajibkan membayar pidana denda sebesar Rp 200 juta dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.