KPK Jelaskan Mengapa OTT Bupati Sidoarjo Tak Melalui Persetujuan Dewas

9 Januari 2020 0:50 WIB
comment
4
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata. Foto: Nugroho Sejati/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata. Foto: Nugroho Sejati/kumparan
ADVERTISEMENT
Proses OTT yang dilakukan terhadap Bupati Sidoarjo, Saiful Ilah, tak melalui persetujuan Dewan Pengawas KPK. Termasuk proses penyadapan yang dilakukan untuk suksesnya operasi senyap ini.
ADVERTISEMENT
Hal itu dikarenakan surat perintah penyelidikan (sprinlidik) untuk menyelidiki kasus korupsi yang menjerat Saiful dikeluarkan oleh pimpinan KPK era Agus Raharjo. Hal ini dibenarkan oleh Wakil Ketua KPK Alex Marwata.
"OTT ini sprinlidiknya sudah lama. Kemudian apakah sprindapnya (surat perintah penyadapan) izin dewas? Terakhir sprindap itu kepada pimpinan sebelum pimpinan periode sebelumnya selesai menjabat," kata Alex di Gedung KPK, Rabu (8/1).
Alex menjelaskan, sebelum pimpinan KPK era Agus Rahardjo habis masa jabatannya, sprindap telah dikeluarkan. Sprindap berlaku satu bulan semenjak dikeluarkan, sehingga ketika OTT dilakukan sprindap masih berlaku. Meski demikian, Agus tidak menjelaskan kapan tepatnya sprindap dikeluarkan.
Dewan Pengawas KPK melambaikan tangan saat mengikuti upacara pelantikan Pimpinan dan Dewan Pengawas KPK di Istana Negara, Jakarta. Foto: ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
"Nah sprindap di KPK itu berlangsung satu bulan. Jadi kalau pimpinan sebelumnya tanda tangan 15 Desember, artinya sprindap itu sampai sekarang masih berlaku," jelasnya.
ADVERTISEMENT
Hal ini tentu berbeda dengan KPK era Firli Bahuri. Sebab berdasarkan UU KPK hasil revisi, surat perintah penggeledahan dan penyitaan harus seizin dewas.
Alex mengatakan pihaknya akan segera meminta izin kepada dewas untuk melakukan penggeledahan dan penyitaan
"Karena sudah ada dewas, tentu nanti surat penggeledahan atau penyitaan kita akan minta izin dari dewas. Karena sekarang yang diterbitkan surat penyidikan dan penetapan tersangka, dan surat penahanan. Untuk penggeledahan dan penyitaan nanti kita akan meminta persetujuan dan izin dari dewas," pungkasnya.
Barang bukti operasi tangkap tangan (OTT) Bupati Sidoarjo, Saiful Ilah. Foto: Nugroho Sejati/kumparan
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan enam orang tersangka. Mereka adalah Bupati Sidoarjo Saiful Ilah; Kadis PU BMSDA Sidoarjo Sinarti Setyaningsih; Pejabat pkk Dinas PU BMSDA Sidoarjo, Judi Teteahastoto; Kabag Unit Pelayanan Pengadaan, Sanadjihitu; swasta Ibnu Ghopur; dan swasta Totok Sumedi.
ADVERTISEMENT
Saiful menerima suap sebesar Rp 550 juta. Pejabat lainnya di pemkab juga menerima uang. Di antaranya Sanadjihitu yang menerima Rp 300 juta, yang kemudian memberikan Rp 200 juta ke Saiful, Judi sebesar Rp 240 juta, dan Sunarti Rp 200 juta.
Suap yang diterima oleh keempat orang tersebut berkaitan dengan empat proyek yang ada di Sidoarjo. Proyek itu adalah pembangunan wisma atlet, pembangunan Pasar Potong, pembangunan Jalan Candi-Prasung, peningkatan Afv Karang Pucang Desa Pagerwojo di Kecamatan Buduran. Total proyek tersebut mencapai Rp 57,9 miliar.