KPK Jelaskan Syarat-syarat Perusahaan Bisa Dijerat Pidana Korupsi

22 November 2018 19:24 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:05 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Wakil ketua kpk Laode Syarif. (Foto: Garin Gustavian/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Wakil ketua kpk Laode Syarif. (Foto: Garin Gustavian/kumparan)
ADVERTISEMENT
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini memiliki wewenang untuk menjerat perusahaan menjadi tersangka dalam tindak pidana korupsi dan melanggar hukum. Ada beberapa syarat perusahaan bisa menjadi tersangka dalam pidana korupsi.
ADVERTISEMENT
"Pertama, apakah kejahatan itu pertama kali dia (perusahaan) lakukan atau tidak," jelas Wakil Ketua KPK Laode M Syarief saat diskusi 'Menjerat Korporasi' di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (22/11).
Syarat kedua yang dijelaskan Laode yakni, KPK akan melihat berapa kali suatu perusahaan berbuat curang dalam melakukan bisnis. "Apakah hanya insiden yang terjadi sekali atau kebiasaan yang berulang," kata dia.
Selain itu, KPK juga akan melihat seberapa besar dampak yang ditimbulkan dari kecurangan yang diperbuat perusahaan yang melanggar hukum. Contohnya, apakah kecurangan itu hanya berdampak pada lingkup kecil perusahannya atau berdampak luas hingga ke masyarakat.
Syarat terakhir yaitu KPK akan melihat bagaimana komitmen dari pimpinan perusahaan dalam melarang adanya kecurangan dan korupsi. Laode menganggap hal Ini sebagai bentuk pencegahan korupsi dan suap.
Gedung baru KPK di Kuningan, Jakarta. (Foto: Aprilandika Pratama/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Gedung baru KPK di Kuningan, Jakarta. (Foto: Aprilandika Pratama/kumparan)
"Apakah ada komitmen atasan atau aturan yang melarang terjadinya penyuapan atau lainnya di perusahaan itu," ungkap Laode.
ADVERTISEMENT
Di kesempatan yang sama, mantan Ketua Muda Pidana Khusus Mahkamah Agung (MA) Djoko Sarwoko menuturkan, terpenuhinya syarat korupsi dalam perusahaan karena adanya hubungan pekerjaan atasan dan bawahan dengan korporasi lain yang terbukti melakukan korupsi.
"Tapi ada juga pelaku korupsi, dalam hal sebuah korporasi, bisa saja enggak harus direksi atau komisaris. Namun pengendali korporasi tersebut," tutur Djoko.
Sejauh ini, KPK sudah menetapkan sejumlah korporasi sebagai tersangka dalam kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Mereka adalah PT Duta Graha Indah (berganti nama menjadi PT Nusa Konstruksi Engineering) pada 2017, PT Nindya Karya dan PT Tuah Sejati pada April 2018, serta PT Tradha sebagai tersangka dalam kasus TPPU.