KPK Jerat 4 Tersangka Kasus Suap di Mamberamo Tengah, Termasuk Ricky Ham Pagawak

8 September 2022 19:56 WIB
ยท
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Bupati Mamberamo Tengah, Ricky Ham Pagawak. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Bupati Mamberamo Tengah, Ricky Ham Pagawak. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
KPK menjerat empat orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi suap proyek pembangunan infrastruktur di Kabupaten Mamberamo Tengah, Papua. Salah satunya adalah Bupati Ricky Ham Pagawak yang saat ini masih berstatus buron.
ADVERTISEMENT
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Irjen Pol Karyoto mengatakan, pihaknya telah mendapatkan bukti permulaan yang cukup sehingga menaikkan status perkara tersebut ke tingkat penyidikan. Adapun para tersangka yang dijerat selain Ricky Ham Pagawak yakni:
"Untuk kepentingan penyidikan, Tim Penyidik melakukan penahanan Tersangka SM (Simon) dan Tersangka JPP (Jusieandra) selama 20 hari pertama terhitung 8 September 2022 sampai 27 September 2022 di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur," kata Karyoto dalam konferensi pers di kantornya, Kamis (8/9).
Sementara dua tersangka lainnya, yakni Ricky Ham Pagawak dan Marten Toding diminta untuk kooperatif saat dipanggil oleh KPK. Adapun khusus untuk Ricky Ham Pagawak, dia sudah berstatus sebagai buronan KPK karena diduga kabur ke Papua Nugini membawa 3 buah tas saat akan ditangkap.
ADVERTISEMENT
Ricky Ham Pagawak dijerat dengan pasal penerima suap yakni Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU Tipikor.
Sementara tiga orang lainnya dijerat dengan pasal pemberi suap yakni Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Ilustrasi gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto: Shutter Stock
Konstruksi kasus
Kasus ini berawal ketika Simon, Jusieandra, dan Marten mendapatkan beberapa proyek pekerjaan infrastruktur di Kabupaten Mamberamo Tengah.
Namun, proyek tersebut diduga didapat bukan dengan cara yang seharusnya. Ketiganya diduga melakukan pendekatan khusus kepada Ricky Ham Pagawak.
Diduga, ketiganya memberikan penawaran kepada Ricky Ham Pagawak sejumlah uang apabila bersedia langsung memenangkan mereka dalam beberapa paket pekerjaan di Mamberamo Tengah.
ADVERTISEMENT
"RHP (Ricky) kemudian bersepakat dan bersedia memenuhi keinginan dan permintaan SP, JPP dan MT dengan memerintahkan pejabat di Dinas Pekerjaan Umum untuk mengkondisikan proyek-proyek yang nilai anggarannya besar diberikan khusus pada SP, JPP dan MT," kata Karyoto.
Ketiganya pun mendapatkan proyek sebagai berikut:
Kemudian atas proyek yang mereka dapatkan tersebut, diberikan realisasi uang kepada Ricky Ham Pagawak melalui transfer ke rekening bank dengan nama-nama orang kepercayaan Ricky. Besaran yang yang ditransfer berbeda-beda dengan jumlah Rp 24,5 miliar.
ADVERTISEMENT
Selain diduga terima suap, Ricky Ham Pagawak juga diduga menerima pemberian uang dari pihak lainnya. Hal tersebut tengah didalami dalam proses penyidikan.
"Terkait jabatannya, RHP diduga juga menerima uang dari beberapa pihak lainnya, yang jumlahnya masih terus kami dalam pada proses penyidikan ini," pungkas Karyoto.