KPK Jerat 4 Tersangka Mafia Tanah Jaktim: Eks Dirut Sarana Jaya hingga Korporasi
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
"Setelah menemukan bukti permulaan yang cukup, KPK melakukan penyelidikan dan meningkatkan status perkara ini ke penyidikan pada tanggal 24 Februari 2021 dengan menetapkan 4 tersangka," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, dalam konferensi pers di kantornya, Kamis (27/5).
Mantan Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah Pembangunan Sarana Jaya, Yoory Corneles, menjadi salah satu tersangka yang dijerat. Dua orang lainnya adalah Wakil Direktur PT Adonara Propertindo bernama Anja Runtuwene dan Direktur PT AP Tommy Ardian. Sementara tersangka korporasi adalah PT Adonara Propertindo.
Pengumuman tersangka ini bersamaan dengan penahanan Yoory. Dia ditahan untuk 20 hari pertama di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur. Sementara dua tersangka lainnya belum ditahan.
Perumda Sarana Jaya merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Provinsi DKI Jakarta yang bergerak di bidang properti tanah dan bangunan. Salah satu perusahaan yang bekerja sama dengan Perumda Sarana Jaya ialah PT Adonara Propertindo.
ADVERTISEMENT
Namun diduga ada kongkalikong dalam pembelian tanah di Munjul Jaktim. Hal itu diduga menimbulkan kerugian negara hingga lebih dari Rp 100 miliar.
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.