KPK Jerat 4 Tersangka Mafia Tanah Jaktim: Eks Dirut Sarana Jaya hingga Korporasi

27 Mei 2021 19:57 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Dirut PD Pembangunan Sarana Jaya Yoory C Pinontoan di Tanah Abang, Jumat (3/8). Foto: Maulana Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Dirut PD Pembangunan Sarana Jaya Yoory C Pinontoan di Tanah Abang, Jumat (3/8). Foto: Maulana Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
KPK menetapkan 4 tersangka di kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Kelurahan Pondok Rangon, Jakarta Timur. Salah satu tersangka dalam kasus ini ialah sebuah korporasi.
ADVERTISEMENT
"Setelah menemukan bukti permulaan yang cukup, KPK melakukan penyelidikan dan meningkatkan status perkara ini ke penyidikan pada tanggal 24 Februari 2021 dengan menetapkan 4 tersangka," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, dalam konferensi pers di kantornya, Kamis (27/5).
Mantan Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah Pembangunan Sarana Jaya, Yoory Corneles, menjadi salah satu tersangka yang dijerat. Dua orang lainnya adalah Wakil Direktur PT Adonara Propertindo bernama Anja Runtuwene dan Direktur PT AP Tommy Ardian. Sementara tersangka korporasi adalah PT Adonara Propertindo.
Direktur PD Sarana Jaya, Yoori C. Pinontoan, saat Groundbreaking rumah DP 0 persen, Cilangkap, Jakarta Timur, Kamis (12/12). Foto: Nugroho Sejati/kumparan
Pengumuman tersangka ini bersamaan dengan penahanan Yoory. Dia ditahan untuk 20 hari pertama di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur. Sementara dua tersangka lainnya belum ditahan.
Perumda Sarana Jaya merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Provinsi DKI Jakarta yang bergerak di bidang properti tanah dan bangunan. Salah satu perusahaan yang bekerja sama dengan Perumda Sarana Jaya ialah PT Adonara Propertindo.
ADVERTISEMENT
Namun diduga ada kongkalikong dalam pembelian tanah di Munjul Jaktim. Hal itu diduga menimbulkan kerugian negara hingga lebih dari Rp 100 miliar.
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.