KPK Jerat 6 Orang Tersangka Kasus Suap Ditjen Pajak, Termasuk Angin Prayitno Aji

4 Mei 2021 17:17 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Angin Prayitno Aji usai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Rabu (28/4/2021). Foto: Sigid Kurniawan/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Angin Prayitno Aji usai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Rabu (28/4/2021). Foto: Sigid Kurniawan/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
KPK mengumumkan penetapan tersangka enam orang terkait kasus suap di Ditjen Pajak. Dua di antaranya adalah pejabat di Ditjen Pajak, yang ditetapkan sebagai tersangka penerima suap.
ADVERTISEMENT
"Setelah dilakukan pengumpulan informasi dan data serta ditemukan bukti permulaan yang cukup, KPK melakukan penyelidikan dan meningkatkan status perkara ini ke Penyidikan pada bulan Februari 2021," kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers, Selasa (4/5).
Kedua tersangka penerima suap adalah Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak periode 2016-2019, Angin Prayitno Aji, dan Kepala Subdirektorat Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan Ditjen Pajak, Dadan Ramdani.
Direktur Ekstensifikasi dan Penilaian Ditjen Pajak, Angin Prayitno Aji. Foto: Dok. Ditjen Pajak
Sementara tersangka pemberi suap adalah konsultan pajak atas nama Ryan Ahmad Ronas, Aulia Imran Maghribi, dan Agus Susetyo serta kuasa wajib pajak, Verinoka Lindawati.
Angin dan Dadan diduga menerima suap terkait pemeriksaan pajak tiga perusahaan yakni PT Gunung Madu Plantations; PT Bank PAN Indonesia; dan PT Jhonlin Baratama. Suap diterima melalui Ryan, Aulia, Agus, dan Veronika.
Ilustrasi KPK. Foto: Nugroho Sejati/kumparan
Adapun suap yang diduga telah diterima oleh Angin dan Dadan nilainya mencapai miliaran rupiah. Suap diberikan agar besaran nilai pajak dari 3 perusahaan itu diatur dan disesuaikan dengan keinginan dari perusahaan tersebut.
ADVERTISEMENT
Atas perbuatannya, Angin Prayitno Aji dan Dadan disangkakan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara untuk Ryan, Aulia, Agus, dan Veronika disangkakan dengan pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor jucto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Khusus untuk Angin Prayitno Aji, untuk kepentingan penyidikan, ia langsung ditahan oleh KPK untuk 20 hari pertama di Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih.