KPK Jerat Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono Tersangka Pencucian Uang
ADVERTISEMENT
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
ADVERTISEMENT
Ini merupakan status tersangka kedua Budhi Sarwono di KPK. Ia sebelumnya dijerat tersangka karena diduga terlibat korupsi pengaturan proyek serta gratifikasi.
Berdasarkan pengembangan, penyidik menemukan bukti permulaan adanya dugaan Budhi Sarwono melakukan pencucian uang.
"Dengan ditemukannya berbagai alat bukti baru dalam perkara dengan Tersangka BS (Budhi Sarwono) dkk, Tim Penyidik membuka dan memulai penyidikan terkait adanya dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dilakukan oleh Tersangka BS (Budhi Sarwono) dkk," kata Plt juru bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (15/3).
Penyidik menduga Budhi Sarwono menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaannya yang bersumber dari hasil korupsi. Yakni dengan cara membelanjakannya dalam bentuk aset.
Dalam perbuatan pidana ini, diduga ada upaya maupun tindakan untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan yang bersumber dari tindak pidana korupsi diantaranya dengan dibelanjakan dalam bentuk berbagai aset baik bergerak maupun tidak bergerak.
ADVERTISEMENT
"Proses penyidikan saat ini sedang berjalan dengan menjadwalkan pemanggilan saksi-saksi untuk menguraikan dugaan tindak pidana dimaksud," ujar Ali.
Dalam perkara pertamanya, Budhi Sarwono diduga korupsi berupa ikut turut campur dalam sejumlah pengurusan proyek di Kabupaten Banjarnegara. Perbuatannya dilakukan bersama-sama dengan Kedy Afandi yang juga mantan Timses Budhi dalam pilkada juga diduga menjadi perpanjangan tangan dalam mengatur proyek di Dinas PUPR.
Perkaranya tersebut kini sudah masuk tahap persidangan. Budhi didakwa melakukan korupsi dalam bentuk mengikutsertakan tiga perusahaan milik Budhi dalam paket pekerjaan proyek infrastruktur yang dibiayai APBD dan APBD-P TA 2017 serta DAK dan APBD TA 2018.
Selain itu, pria yang akrab disapa Wing Chin tersebut, juga berperan aktif dalam pelaksanaan pelelangan pekerjaan infrastruktur. Di antaranya ikut membagi paket pekerjaan di Dinas PUPR Kabupaten Banjarnegara, mengikutsertakan perusahaan milik keluarganya, dan mengatur pemenang lelang.
ADVERTISEMENT
Perusahaan-perusahaan tersebut adalah milik Budhi. Dalam kasus ini, dia diduga menerima keuntungan hingga Rp 18,7 miliar.
Selain itu, Budhi juga didakwa menerima gratifikasi senilai Rp 7,4 miliar dari sejumlah pemenang lelang proyek infrastruktur di Banjarnegara. Uang gratifikasi itu diberikan sebagai bentuk imbalan atau balas jasa dengan nilai 10 persen dari nilai total keseluruhan proyek.