KPK Jerat Bupati Kolaka Timur Andi Merya Jadi Tersangka Suap Rp 250 Juta

22 September 2021 21:24 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Konpers penetapan tersangka Bupati Kolaka Timur di KPK, Jakarta. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Konpers penetapan tersangka Bupati Kolaka Timur di KPK, Jakarta. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
KPK menetapkan Bupati Kolaka Timur Andi Merya Nur sebagai tersangka kasus suap. Dia dijerat bersama dengan Kepala BPBD Kolaka Timur, Anzarullah.
ADVERTISEMENT
"KPK menemukan bukti permulaan yang cukup, maka KPK meningkatkan status perkara ini ke tingkat penyidikan," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam konferensi pers di kantornya, Rabu (22/9).
Andi diduga menerima suap dari Anzarullah. Suap ini diduga terkait dengan dana hibah relokasi dan rekonstruksi dari BNPB.
Berawal saat Andi dan Anzarullah mengusulkan dana hibah logistik dan peralatan untuk Kabupaten Kolaka Timur kepada BNPB.
Hasilnya, Kabupaten Kolaka Timur mendapat Hibah Relokasi & Rekonstruksi senilai Rp 26,9 miliar dan Hibah Siap Pakai Rp 12,1 miliar.
Anzarullah kemudian meminta kepada Andi Merya agar bisa menggarap proyek pengerjaan fisik yang bersumber dari dana tersebut. Proyek tersebut akan dijalankan oleh orang kepercayaan Anzarullah serta pihak-pihak yang membantu cairnya dana dari BNPB.
Bupati Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara Andi Merya Nur tiba di KPK, Rabu (22/9). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
Andi Merya pun menyetujui hal tersebut. Anzarullah pun menjanjikan akan memberikan fee 30% kepada Andi Merya dari dana konsultan.
ADVERTISEMENT
"Sebagai realisasi kesepakatan, AMN (Andi Merya) diduga meminta uang sebesar Rp 250 juta atas 2 proyek pekerjaan yang akan didapatkan AZR (Anzarullah) tersebut," kata Ghufron.
Sebagai realisasi, Anzarullah sudah memberikan uang Rp 25 juta kepada Andi Merya. Sisa uang Rp 225 rencananya akan diberikan di rumah Andi Merya di Kendari pada 21 September 2021. Namun, KPK langsung melakukan OTT.
Atas perbuatannya Aznarullah dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor. Sementara Andi Merya dijerat Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 UU Tipikor. Keduanya pun langsung ditahan.