KPK Jerat Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur Tersangka Kasus Mafia Tanah

14 Juni 2021 19:14 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto: Shutter Stock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto: Shutter Stock
ADVERTISEMENT
Penyidik KPK menetapkan satu orang lagi sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan tanah di Munjul, Kelurahan Pondok Ranggon, Kecamatan Cipayung, Kota Jakarta Timur, Provinsi DKI Jakarta Tahun 2019.
ADVERTISEMENT
Tersangka itu ialah Rudy Hartono Iskandar selaku Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur.
"Masih terkait dengan perkara ini, setelah ditemukan bukti permulaan yang cukup maka KPK kembali menetapkan 1 orang Tersangka yaitu RHI (Rudy Hartono Iskandar) Direktur PT ABAM (Aldira Berkah Abadi Makmur) sebagaimana Surat Perintah Penyidikan pada tanggal 28 Mei 2021," ujar Lili dalam konferensi pers di gedung KPK, Senin (14/6).
Empat tersangka yang telah menjadi tersangka dalam perkara ini adalah mantan Direktur Utama Sarana Jaya Yoory Corneles; Direktur PT Adonara Propertindo (AP) Tommy Ardian; Wakil Direktur PT AP Anja Runtuwene; dan PT AP sebagai korporasi.
Yoory dan Anja sudah ditahan penyidik. Tommy pun menyusul ditahan pada hari ini usai pemeriksaan.
ADVERTISEMENT
Ia ditahan selama 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 14 Juni 2021 sampai dengan 3 Juli 2021 di Rutan KPK Gedung Merah Putih.
"Tersangka akan lebih dulu dilakukan isolasi mandiri selama 14 hari di Rutan KPK Kavling C1 sebagai langkah mengantisipasi penyebaran COVID-19 di dalam lingkungan Rutan KPK," ungkap Lili.
Seharusnya, Rudy juga turut diperiksa pada hari ini. Namun, pemeriksaan batal karena dia mengaku sakit.
"KPK mengimbau dan mengingatkan yang bersangkutan untuk kooperatif hadir pada penjadwalan pemanggilan ulang selanjutnya," ucap Lili.
Tersangka mantan Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya (PDPSJ) Yoory C. Pinontoan (tengah) mengenakan rompi tahanan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (27/5/2021). Foto: Indrianto Eko Suwarso/Antara Foto
Diketahui, dalam kasus ini Sarana Jaya membeli tanah kepada PT Adonara Propertindo. Namun, kerja sama tersebut diduga melawan hukum, yakni:
ADVERTISEMENT
"Atas perbuatan para tersangka tersebut, diduga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara setidak-tidaknya sebesar sejumlah Rp 152,5 miliar," kata Lili.
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.