KPK Jerat Eks Direktur Garuda, Hadinoto Soedigno, Tersangka Pencucian Uang

4 Desember 2020 18:25 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Hadinoto usai diperiksa KPK. Foto: Nikolaus Harbowo/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Hadinoto usai diperiksa KPK. Foto: Nikolaus Harbowo/kumparan
ADVERTISEMENT
KPK menjerat eks Direktur Teknik PT Garuda Indonesia, Hadinoto Soedigno, sebagai tersangka kasus pencucian uang. Ia diduga mencuci uang suap yang didapatkan agar tidak terdeteksi.
ADVERTISEMENT
Hadinoto sebelumnya sudah dijerat sebagai tersangka kasus dugaan suap sejak Agustus 2019 silam. Ia disangka terlibat kasus dugaan suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus S.A.S dan Rolls-Royce P.L.C pada PT. Garuda Indonesia (Persero) Tbk.
Dalam perkembangannya, penyidik KPK menemukan adanya indikasi pencucian uang. Ia pun dijerat sebagai tersangka pencucian uang sejak 20 November 2020.
Deputi Penindakan KPK, Irjen Karyoto, menyebut Hadinoto diduga menempatkan, mentransfer, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atas uang suap yang sebelumnya telah diterimanya.
"Diduga uang tersebut ditarik tunai dan dikirimkan ke rekening-rekening lainnya antara lain anak dan istrinya serta termasuk rekening investasi di Singapura," ungkap Karyoto dalam konferensi pers di kantor KPK, Jakarta, Jumat (4/12).
Deputi Bidang Penindakan KPK Irjen Pol Karyoto. Foto: Sigid Kurniawan/ANTARA FOTO
"Perbuatan tersangka HDS tersebut diduga dilakukan dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul uang suap tersebut guna menghindari pengawasan dari otoritas berwenang baik yang ada di Indonesia maupun di Singapura," imbuh dia.
ADVERTISEMENT
Atas perbuatannya, Hadinoto dijerat Pasal 3 dan atau Pasal 4 dan atau pasal 5 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Mangkir dan Langsung Ditahan

Pada kesempatan yang sama, KPK mengumumkan Hadinoto ditahan mulai hari ini. Penahanan dilakukan untuk 20 hari pertama.
"Di Rumah Tahanan KPK cabang Pomdam Jaya Guntur," ujar Karyoto.
Sebelumnya, Hadinoto sempat dijemput paksa penyidik KPK dari rumahnya di daerah Jati Padang, Pasar Minggu, Jakarta Selatan. Upaya paksa dilakukan karena Hadinoto mangkir dari panggilan penyidik.
"KPK telah mengirimkan surat panggilan sebagai tersangka kepada yang bersangkutan secara layak dan patut menurut hukum namun tidak hadir tanpa ada konfirmasi sehingga KPK hari ini menjemput paksa tersangka HDS," pungkas Karyoto.
ADVERTISEMENT

Suap di Garuda Indonesia

Dalam kasusnya, Hadinoto diduga menerima suap bersama Emirsyah Satar selaku Direktur Utama Garuda Indonesia. Suap diberikan melalui Beneficial Owner Connaught International Pte. Ltd. Soetikno Soedarjo.
Suap diduga terkait pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus S.A.S dan Rolls-Royce P.L.C pada PT. Garuda Indonesia (Persero) Tbk.
Terdakwa Emirsyah Satar menjalani sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (30/1). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
Belakangan, KPK menemukan dugaan suap juga terkait pabrikan lain. Untuk program peremajaan pesawat, Emirsyah Satar diduga melakukan beberapa kontrak pembelian dengan empat pabrikan pesawat pada 2008-2013 dengan nilai miliaran USD:
Pengusaha Soetikno Soedarjo (kiri), menjalani sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (13/2). Foto: Nugroho Sejati/kumparan
Selaku Konsultan Bisnis/Komersial dari Rolls-Royce, Airbus dan ATR, Soetikno Soedarjo diduga telah menerima komisi dari tiga pabrikan tersebut. Selain itu, Soetikno juga diduga menerima komisi dari perusahaan Hong Kong bernama Hollingsworth International Ltd (HMI) yang menjadi Sales Representative dari Bombardier.
ADVERTISEMENT
Pembayaran komisi tersebut diduga terkait dengan keberhasilan Soetikno dalam membantu tercapainya kontrak antara PT. Garuda Indonesia (Persero) Tbk dan empat pabrikan tersebut.
Soetikno selanjutnya memberikan sebagian dari komisi tersebut kepada Emirsyah dan Hadinoto sebagai hadiah atas dimenangkannya kontrak oleh empat pabrikan. Pemberiannya yakni:
Untuk Emirsyah:
Untuk Hadinoto:
Emirsyah dan Soetikno sudah terlebih dulu menjalani sidang. Emirsyah divonis 8 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta. Sementara Soetikno dihukum 6 tahun penjara. Saat ini, perkara keduanya sedang dalam proses kasasi di Mahkamah Agung.
ADVERTISEMENT
"Dalam penanganan kasus ini, selain bekerja sama dengan berbagai pihak di dalam negeri, KPK juga bekerja sama dengan beberapa institusi penegak hukum yang ada di luar negeri, khususnya dengan CPIB Singapura, SFO Inggris dan PNF Perancis," kata Karyoto.
"KPK mengucapkan terima kasih kepada otoritas penegak hukum di Singapura dan Inggris atas seluruh bantuan yang telah diberikan baik sejak awal dilakukannya penyidikan bersama maupun penyerahan alat bukti melalui jalur Mutual Legal Assistance," pungkas dia.