KPK Jerat Eks Direktur PTPN XI Jadi Tersangka, Diduga Rugikan Negara Rp 15 M

25 November 2021 17:42 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
KPK jerat mantan Direktur PTPN XI Budi Adi Prabowo sebagai tersangka, Kamis (25/11). Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
KPK jerat mantan Direktur PTPN XI Budi Adi Prabowo sebagai tersangka, Kamis (25/11). Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
KPK mengungkap kasus dugaan korupsi pengadaan dan pemasangan six roll mill di pabrik gula Djatiroto PT Perkebunan Nusantara XI periode tahun 2015-2016. Pengungkapan kasus tersebut berdasarkan penyelidikan terbuka yang dilakukan atas informasi dari masyarakat.
ADVERTISEMENT
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata membeberkan ada dua orang yang dijerat sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Keduanya adalah Budi Adi Prabowo selaku Direktur Produksi PTPN XI Tahun 2015 sampai dengan 2016 dan Arif Hendrawan selaku Direktur PT Wahyu Daya Mandiri.
"Ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup maka KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan," kata Alex dalam konferensi pers di kantornya, Kamis (25/11).
Alex memaparkan konstruksi kasus ini. Budi dan Arif beberapa kali melakukan pertemuan pada 2015. Dalam salah satu pertemuan, disepakati pelaksanaan mesin giling atau six roll mill PG Djatiroto akan dikerjakan oleh Arif padahal proses lelang belum dimulai.
Sebelum proses lelang, Budi dengan beberapa staf PTPN XI dan Arif melakukan studi banding ke salah satu pabrik gula di Thailand. KPK menduga studi banding itu dibiayai oleh Arif. Selain itu, diduga ada pemberian sejumlah uang dari Arif kepada rombongan yang ikut, termasuk Budi.
ADVERTISEMENT
"Setelah studi banding ke Thailand tersebut, Tersangka BAP (Budi) memerintahkan salah satu staf PTPN XI untuk menyiapkan dan memproses pelaksanaan pelelangan dengan nantinya dimenangkan oleh PT WDM," kata Alex.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menghadiri FGD soal korupsi di sektor SDA. Foto: Dok. Humas KPK
Dalam proses lelang, Arif diduga juga menyiapkan perusahaan lain agar seolah-olah ikut sebagai peserta.
Selain itu, kecurangan dalam proses lelang terlihat saat Arif diduga juga terlibat dalam penyusunan spesifikasi teknis harga barang yang dijadikan sebagai acuan awal dalam penentuan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) senilai Rp 78 miliar termasuk data-data kelengkapan untuk lelang pengadaan satu lot six roll mill di PG Djatiroto.
"Adapun nilai kontrak yang telah disusun atas dasar kesepakatan Tersangka BAP dan Tersangka AH yaitu senilai Rp 79 miliar," kata Alex.
ADVERTISEMENT
Kecurangan lain dalam proses lelang juga terungkap. Yakni diduga terdapat beberapa persyaratan yang telah diatur untuk memenangkan PT WDM, di antaranya terkait waktu penyerahan barang yang dimajukan tanggalnya pada saat Aanwijzing (persiapan) karena PT WDM sudah lebih dulu menyiapkan komponen barangnya.
"Diduga pula saat proses lelang masih berlangsung, ada pemberian 1 unit mobil oleh Tersangka AH kepada Tersangka BAP," kata Alex.
KPK menduga dalam proses pembayaran lelang, diduga ada kelebihan nilai pembayaran yang diterima oleh PT WDM dan disetujui oleh Budi. Hal tersebut menimbulkan kerugian negara.
"Adapun dugaan kerugian negara yang ditimbulkan dalam proyek pengadaan ini sejumlah sekitar Rp 15 miliar dari nilai kontrak Rp 79 miliar," kata Alex.
Atas perbuatannya, Budi dan Arif dijerat dengan pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 UU Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Keduanya pun langsung ditahan oleh KPK. Budi ditahan di Rutan Gedung Merah Putih KPK sedangkan Arif ditahan di Pomdam Jaya Guntur.
ADVERTISEMENT