KPK Jerat Eks Pejabat Pemkab Subang, Diduga Terima Rp 3 M dari Peserta CPNS
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Perbuatan Heri dilakukan bersama-sama dengan Ojang Sohandi selaku Bupati Subang. Ojang sudah terlebih dulu dijerat KPK.
Perkara ini berawal pada November 2012, saat Heri diperintah Ojang untuk mengumpulkan uang dari para peserta tes CPNS di Pemkab Subang. Yakni dari pegawai Kategori 2 (K2) yang dilaksanakan pada tahun 2013.
Atas perintah itu, Heri mengumpulkan sejumlah stafnya untuk mengkondisikan permintaan yang itu. Para peserta CPNS diminta sejumlah uang dengan imbal akan lulus tes.
"Para peserta calon CPNS sumber K2 menyiapkan uang kelulusan yang jumlahnya bervariasi untuk setiap calon peserta CPNS antara Rp 50 juta sampai Rp 70 juta," kata Deputi Penindakan KPK, Irjen Karyoto, dalam konferensi pers, Kamis (10/9).
Hal ini diduga berlangsung dari akhir tahun 2012 hingga tahun 2015. Uang yang terkumpul ialah sebanyak Rp 20 miliar.
ADVERTISEMENT
Uang itu kemudian dibagikan ke sejumlah pihak. Bupati Ojang menerima total Rp 7,8 miliar. Sementara Heri menerima Rp 3 miliar.
Terkait kasus ini, KPK menyita uang Rp 105 juta serta dua bidang tanah seluas 270 meter persegi dan bangunan di atasnya dari tangan Heri. Selain itu, penyidik juga menyita mobil Mazda CX 5 2.0 L AT High dari mantan Kepala BKD Subang berinisial NH.
Atas perbuatannya, Heri dijerat Pasal 12 B UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ia dijerat menjadi tersangka sejak Oktober 2019.
Meski demikian, pengumuman status tersangka Heri baru dilakukan pada hari ini. Bersamaan dengan penahanan yang dilakukan penyidik.
Heri akan ditahan di Rutan Pomdam Jaya Guntur. Namun sebelumnya ia akan ditempatkan di Rutan cabang Gedung KPK Kavling C1 selama 14 hari sebagai upaya isolasi mandiri dalam mencegah corona.
ADVERTISEMENT