KPK Jerat Kepala Kantor Pajak Penanaman Modal Asing III Jadi Tersangka

15 Agustus 2019 17:43 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi tersangka KPK. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi tersangka KPK. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
ADVERTISEMENT
KPK menetapkan lima orang tersangka kasus dugaan suap pemeriksaan restitusi pajak. Empat di antaranya yang ditetapkan sebagai tersangka ialah dari pihak Kantor Pajak Pratama Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Tiga.
ADVERTISEMENT
"Setelah menemukan bukti permulaan yang cukup, KPK melakukan penyidikan dan menetapkan lima tersangka," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dalam konferensi pers di kantornya, Kamis (15/8).
Para tersangka tersebut ialah:
Dalam kasus ini, Darwin diduga menyuap keempat orang KPP Penanaman Modal Asing Tiga sebesar Rp 1,8 miliar. Suap diduga terkait pengurusan restitusi pajak PT WAE tahun 2015 dan 2016.
"Tersangka DM, pemilik saham PT WAE, diduga memberi suap sebesar Rp1,8 miliar untuk YD, HS, JU dan MNF agar menyetujui pengajuan restitusi pajak PT WAE tahun pajak 2015 sebesar Rp 5,03 miliar dan tahun pajak 2016 sebesar Rp 2,7 miliar," kata Saut.
ADVERTISEMENT
Selaku pihak yang diduga pihak pemberi suap, Darwin dijerat pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 ayat (1) KUHP;
Sementara sebagai pihak yang diduga penerima suap, Yul Dirga, Hadi, Jumari, dan Naim dijerat pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b subsider Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
ADVERTISEMENT