KPK Juga Jerat Kepala Kantor Pajak Ambon Sebagai Tersangka Gratifikasi

4 Oktober 2018 15:52 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kepala KPP Pratama Ambon La Masikamba, yang diamankan oleh KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Ambon, tiba untuk menjalani pemeriksaan di Jakarta, Kamis (4/10). (Foto: ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)
zoom-in-whitePerbesar
Kepala KPP Pratama Ambon La Masikamba, yang diamankan oleh KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Ambon, tiba untuk menjalani pemeriksaan di Jakarta, Kamis (4/10). (Foto: ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)
ADVERTISEMENT
KPK menjerat Kepala Kantor Pajak Pratama (KPP) Ambon, La Masikamba, sebagai tersangka kasus dugaan suap. Diduga, ia menerima suap ratusan juta terkait upaya pengurangan pembayaran pajak dari seorang swasta bernama Anthony Liando.
ADVERTISEMENT
Namun, KPK juga menemukan indikasi bahwa La Masikamba juga menerima pemberian lain berupa uang sebesar Rp 550 juta.
"Diduga selain pemberian tersebut (suap) La Masikamba juga menerima penerimaan lain dari AL (Anthony Liando) sebesar Rp 550 juta pada 10 Agustus 2018," ujar Syarif, Kamis (4/10).
Hal tersebut pula yang kemudian mendasari KPK menjerat La Masikamba dengan pasal gratifikasi, yakni Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Terkait sangkaan suap, penyidik menduga bahwa La Masikamba bersama pegawai KPP Pratama Ambon, Sulimin Ratmin, menerima uang sebesar Rp 320 juta dari Anthony Liando. Suap yang diberikan secara bertahap itu diduga terkait dengan upaya La Masikamba dan Sulimin mengurangi besaran pajak yang harus dibayarkan Anthony.
ADVERTISEMENT
Anthony dibebankan kewajiban membayar pajak senilai Rp 1,7 miliar hingga Rp 2,4 miliar. Namun dengan bantuan La Makasimba dan Sulimin, angka kewajiban pajak Anthony menjadi turun menjadi Rp 1,037 miliar.
Atas bantuan itu, Anthony pun memberikan komitmen fee senilai Rp 320 juta yang diberikan sebanyak tiga kali.
Atas perbuatannya sebagai pihak pemberi, Anthony diduga melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 13 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pindana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001.
Serta sebagai pihak penerima, La Masikamba dan Sulimin diduga melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 11 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pindana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
ADVERTISEMENT