KPK Kaji Dugaan Ada Upaya Halangi Kasus Mardani Maming

26 Juli 2022 13:07 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua KPK Firli Bahuri saat menerima kunjungan Komandan Pusat Polisi Militer Angkatan Laut (Danpuspomal) Mayjen TNI di KPK, Selasa (28/12). Foto: KPK
zoom-in-whitePerbesar
Ketua KPK Firli Bahuri saat menerima kunjungan Komandan Pusat Polisi Militer Angkatan Laut (Danpuspomal) Mayjen TNI di KPK, Selasa (28/12). Foto: KPK
ADVERTISEMENT
Ketua KPK Firli Bahuri bicara soal dugaan adanya upaya menghalang-halangi penyidikan kasus Mardani Maming. Ia mengatakan akan mengkaji lebih lanjut soal hal tersebut.
ADVERTISEMENT
“Kita kaji apakah termasuk dalam perbuatan merintangi, menghalang-halangi, ya. Kita harus lihat dulu ketentuan hukumnya, ya, dan apa pun perbuatan yang dilakukan,” kata Firli Bahuri kepada wartawan di Gedung ACLC KPK, Selasa (26/7).
Namun demikian, perbuatan yang diduga menghalangi proses penyidikan itu tak diungkap oleh Firli. Dia belum membeberkannya lebih jauh.
Adapun saat ini Mardani Maming tengah dalam pencarian oleh KPK. Pada Senin (25/7) kemarin, tim KPK melakukan upaya jemput paksa terhadap Maming di sebuah apartemen di Jakarta, namun tak berbuah hasil.
“Dari kegiatan penggeledahan di salah satu apartemen di Jakarta hari ini, (25/7) info yang kami terima, tim KPK belum menemukan tersangka di tempat dimaksud,” kata Plt juru bicara KPK, Ali Fikri, dalam keterangan tertulisnya.
ADVERTISEMENT
Setalah gagal dijemput paksa, kini status Mardani Maming menjadi DPO alias buronan KPK. Mardani Maming jadi buronan karena dinilai tidak kooperatif dengan proses hukum.
Mantan Bupati Tanah Bumbu yang juga Ketua DPD PDIP Kalimantan Selatan Mardani H Maming (kanan) berbincang dengan rekannya usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (2/6/2022). Foto: Aditya Pradana Putra/ANTARA FOTO
Mardani Maming mengajukan praperadilan terkait status tersangka KPK. Ia meminta hakim membatalkan status tersebut. Sidang tengah bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Sidang ini jadi perhatian khusus KPK. Bahkan dalam dua sidang terakhir, sejumlah penyidik memantau langsung di lokasi. Ali Fikri menyebut ada upaya intervensi dalam praperadilan tersebut.
“Karena kami memperoleh informasi adanya pihak-pihak yang sengaja ingin melakukan intervensi terhadap proses pra-peradilan yang sedang berlangsung,” ungkap Ali.
Sejumlah penyidik KPK masih memantau praperadilan Mardani Maming di PN Jakarta Selatan, Senin (25/7). Foto: Dok. Istimewa
Mardani Maming mengajukan praperadilan terkait status tersangka kasus dugaan suap. Ia dijerat sebagai tersangka penerima suap terkait izin usaha pertambangan di Tanah Bumbu.
ADVERTISEMENT
Diduga, Mardani Maming menerima suap hingga Rp 104 miliar. Aliran suap diduga disamarkan melalui perusahaan sebagai bisnis.
Pihak pengacara membantah tudingan itu. Menurut mereka, KPK tidak bisa membuktikan Mardani Maming menerima suap.
Terkait penjemputan paksa, pengacara Mardani Maming, Denny Indrayana, mengaku sudah berkirim surat ke KPK yang meminta pemeriksaan ke kliennya dilakukan usai putusan praperadilan. Putusan praperadilan diagendakan akan dibacakan pada Rabu (27/7) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Sementara terkait kliennya yang masuk DPO, kuasa hukum belum buka suara.