Sidang Djoko Tjandra

KPK Kaji Kemungkinan Keterlibatan Pihak Lain di Kasus Djoko Tjandra

23 November 2020 10:36 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Terpidana kasus cessie Bank Bali Djoko Tjandra (kiri) berbincang dengan kuasa hukumnya sebelum menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (19/11). Foto: Aprillio Akbar/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Terpidana kasus cessie Bank Bali Djoko Tjandra (kiri) berbincang dengan kuasa hukumnya sebelum menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (19/11). Foto: Aprillio Akbar/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
KPK masih menelaah berkas supervisi kasus Djoko Tjandra dari Bareskrim Polri dan Kejaksaan Agung. Penelaahan dilakukan tim supervisi yang telah dibentuk.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, kedua instansi penegak hukum tersebut telah memberikan berkas terkait kasus Djoko Tjandra ke KPK. Berkas ini diberikan setelah KPK sebelumnya memberikan surat permintaan sebanyak dua kali.
"Saat ini berkas dokumen tersebut masih dalam proses telaah tim supervisi," kata Plt juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (23/11).
Ali mengatakan, dalam proses penelaahan itu, salah satu yang didalami terkait kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat di kasus Djoko Tjandra.
"Tim akan pelajari terkait dengan apakah dari kontruksi kasus dalam berkas dokumen tersebut ada indikasi peristiwa pidana sehingga kemudian juga akan dikaji kemungkinan adanya pihak-pihak lain yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum," ujarnya.
"Tim supervisi KPK juga terus mencermati setiap fakta-fakta yang ada dalam proses pembuktian di persidangan perkara dimaksud yang saat ini masih berlangsung di pengadilan Tipikor." sambungnya.
Ilustrasi gedung KPK Foto: Aprilandika Pratama/kumparan
Supervisi KPK terhadap Polri dan Kejagung terkait dengan kasus dugaan korupsi Djoko Tjandra.
ADVERTISEMENT
Adapun perkara yang ditangani oleh kedua aparat penegak hukum tersebut terbagi menjadi dua klaster. Pertama, terkait pengurusan fatwa ke Mahkamah Agung agar Djoko Tjandra tak bisa dieksekusi jaksa. Kasus ini diusut Kejaksaan Agung.
Kedua, terkait pencabutan status DPO Djoko Tjandra di Ditjen Imigrasi Kemenkumham. Sehingga Djoko Tjandra bisa bebas keluar masuk Indonesia dengan aman. Kasus ini diusut Bareskrim Polri.
Diketahui kini seluruh pihak yang terjerat di kedua klaster itu sudah menjadi terdakwa dan kasusnya tengah disidangkan. Mereka adalah Djoko Tjandra, Jaksa Pinangki Sirna Malasari, Irjen Napoleon Bonaparte, Brigjen Prasetijo Utomo, dan Tommy Sumardi.
KPK sebelumnya menyatakan opsi penyelidikan terkait dengan kasus Djoko Tjandra tersebut dengan menyasar klaster yang belum tersentuh dua penegak hukum itu masih sangat dimungkinkan. KPK juga sebelumnya sudah menerima sejumlah bukti lain terkait perkara tersebut, salah satunya dari Koordinator MAKI Boyamin Saiman.
ADVERTISEMENT
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten