news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

KPK Kaji Kemungkinan Panggil Mendagri di Kasus Suap Meikarta

14 Januari 2019 22:27 WIB
comment
5
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Mendagri, Tjahjo Kumolo di kantor Gubernur Banten, Jumat (28/12). (Foto: Darin Atiandina/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Mendagri, Tjahjo Kumolo di kantor Gubernur Banten, Jumat (28/12). (Foto: Darin Atiandina/kumparan)
ADVERTISEMENT
KPK tengah mempelajari kemungkinan untuk menghadirkan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo dalam proses persidangan atau penyidikan kasus dugaan suap pengurusan perizinan Meikarta. Hal itu merupakan buntut dari disebutnya nama politikus PDIP tersebut oleh Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin dalam persidangan.
ADVERTISEMENT
"Ketika ada keterangan saksi dari salah satu tersangka yang sedang diproses KPK, kami perlu untuk pelajari terlebih dahulu. Mempelajari dalam artian apakah untuk proses penyidikan perlu permintaan keterangan yang lebih lanjut atau cukup setelah kita memeriksa Dirjen Otda (Sumarsono), itu kan perlu review," ujar juru bicara KPK Febri Diansyah di kantornya Senin (14/1).
Pemanggilan terhadap saksi, menurut Febri, harus didasarkan alasan yang mendasar dan tentunya dibarengi fakta yang ada dalam proses persidangan maupun penyidikan.
"Perlu analisis karena baru di persidangan hari ini disampaikan keterangan itu," kata Febri.
"Apakah di sana ada arahan yang bertentangan dengan aturan hukum atau arahan agar persoalan diselesaikan secara hukum, tentu saja nanti kita perlu melihat materi-materi yang berkembang baik di proses penyidikan ataupun fakta di persidangan nanti," imbuhnya
Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri Soni Sumarsono usai diperiksa KPK dalam kasus suap Meikarta. (Foto:  Aprilandika Pratama/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri Soni Sumarsono usai diperiksa KPK dalam kasus suap Meikarta. (Foto: Aprilandika Pratama/kumparan)
.
ADVERTISEMENT
Pemanggilan terhadap pihak Kemendagri sebelumnya telah dilakukan KPK dengan memeriksa Dirjen Otda Kemendagri Sumarsono. Dalam pemeriksaan itu, KPK mengusut adanya pertemuan di di Ditjen Otda Kemendagri yang di antaranya dihadiri oleh perwakilan PT Lippo Cikarang, pihak Pemprov Jabar, dan Neneng Hasanah Yasin pada tanggal 3 Oktober 2017
Sebelumnya dalam persidangan, Neneng menyebut bahwa dia pernah dihubungi oleh Tjahjo Kumolo yang meminta proyek Meikarta untuk dibantu.
Awalnya, penuntut umum menanyakan soal pembahasan di dalam rapat pleno Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah (BKPRD) di kantor Gubernur Jawa Barat.
Rapat yang dihadiri oleh Deddy Mizwar selaku Wakil Gubernur Jabar sekaligus Ketua BKPRD itu membahas soal Izin Peruntukan Penggunaan Tanah (IPPT) untuk Meikarta. Pada akhirnya, Deddy memutuskan untuk menghentikan semua proses perizinan terlebih dahulu hingga keluar rekomendasi dari Gubernur Jabar.
ADVERTISEMENT
Usai rapat itu, Neneng mengaku bahwa ia mendapat telepon dari Soni -sapaan Sumarsono-. Neneng diminta untuk datang ke ruang kerja Soni.
Ketika di ruangan itu, Neneng menyebut Soni mendapat telepon dari seseorang. Belakangan, Neneng tahu yang menghubungi Soni adalah Tjahjo, sebab telepon itu kemudian diserahkan kepadanya.
Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hasanah usai diperiksa KPK. (Foto: Jamal Ramadhan/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hasanah usai diperiksa KPK. (Foto: Jamal Ramadhan/kumparan)
Adapun Tjahjo saat dikonfirmasi tidak membantah hal tersebut. Tjahjo mengatakan pihaknya punya kewenangan untuk memfasilitasi investor yang punya kendala perizinan di daerah. Dalam hal ini, izin Meikarta sempat menjadi seteru antara Pemprov Jawa Barat dengan Pemkab Bekasi.
"Memfasilitasi setiap ada investor yang ada kendala perizinan, tidak hanya Bekasi saja, banyak daerah," ucap Tjahjo kepada kumparan, Senin (14/1).
"Ada gubernur yang bawa investornya menemui saya di kantor minta petunjuk. Ya karena fasilitasi ada dasar aturannya bagaimana yang harus diikuti," imbuhnya.
ADVERTISEMENT