KPK Kaji Penerapan Pasal dengan Ancaman Pidana Mati di Kasus Mensos Juliari

6 Desember 2020 3:13 WIB
Konpers penetapan tersangka di kasus dugaan suap proyek bansos di Kemensos.  Foto: Dok. Humas KPK
zoom-in-whitePerbesar
Konpers penetapan tersangka di kasus dugaan suap proyek bansos di Kemensos. Foto: Dok. Humas KPK
ADVERTISEMENT
Mensos Juliari Batubara ditetapkan sebagai tersangka terkait pengadaan bansos COVID-19 untuk Jabodetabek. Politisi PDIP itu diduga menerima suap yang merupakan fee dari supplier bansos berupa sembako itu.
ADVERTISEMENT
Namun, KPK sedang mengkaji kemungkinan penerapan Pasal 2 UU Tipikor dalam kasus tersebut. Pasal mengenai korupsi yang menimbulkan kerugian negara itu mengatur soal hukuman mati bagi para koruptor.
"Kita paham bahwa di dalam ketentuan UU Nomor 31 Tahun 1999 yaitu Pasal 2 terkait pengadaan barang dan jasa, barang siapa yang melakukan suatu perbuatan dengan sengaja memperkaya diri sendiri atau orang lain dengan melawan hukum yang melibatkan untuk keuntungan diri sendiri atau orang lain atau timbulkan keuangan negara. Memang ada ancaman hukuman mati," kata Firli di Gedung KPK, Jakarta, Minggu (6/12).
Mensos Juliari P Batubara salurkan paket Sembako untuk 29 LKS di Kabupaten Malang. Foto: Kemensos RI
Berikut bunyi Pasal 2:
(1) Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).
ADVERTISEMENT
(2) Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan.
(Penjelasan ayat 2: Yang dimaksud dengan “keadaan tertentu” dalam ketentuan ini dimaksudkan sebagai pemberatan bagi pelaku tindak pidana korupsi apabila tindak pidana tersebut dilakukan pada waktu negara dalam keadaan bahaya sesuai dengan undang-undang yang berlaku, pada waktu terjadi bencana alam nasional, sebagai pengulangan tindak pidana korupsi, atau pada waktu negara dalam keadaan krisis ekonomi dan moneter).
Konpers penetapan tersangka di kasus dugaan suap proyek bansos di Kemensos. Foto: Dok. Humas KPK
Menurut Firli, KPK nantinya mengembangkan kasus yang menjerat Mensos Juliari itu. Termasuk mendalami apakah ada indikasi korupsi pengadaan barang atau jasa yang menimbulkan kerugian negara dalam perkara itu.
"Kita paham juga pandemi COVID-19 ini dinyatakan pemerintah ini bencana nonalam sehingga kita tak berhenti sampai di sini apa yang kita lakukan. Kita akan terus bekerja terkait bagaimana mekanisme pengadaan bansos di dalam pandemi COVID-19," tuturnya.
ADVERTISEMENT
"Terus nanti kita akan bekerja berdasarkan keterangan saksi dan bukti-bukti apakah bisa masuk ke Pasal 2 UU Nomor 31 Tahun 1999," lanjutnya.
Konpers penetapan tersangka di kasus dugaan suap proyek bansos di Kemensos. Foto: Dok. Humas KPK
Saat ini, kata dia, KPK terus bekerja untuk membuktikan ada atau tidaknya tindak pidana yang merugikan keuangan negara dalam kasus ini.
"Saya kira memang kita masih harus bekerja keras untuk buktikan ada atau tidaknya tindak pidana yang merugikan keuangan negara sebagaimana dimaksud Pasal 2 itu. Dan malam hari ini yang kita lakukan tangkap tangan adalah penerimaan sesuatu oleh penyelenggara negara. Jadi itu dulu," pungkasnya.