KPK Kaji Penerapan Pasal Halangi Penyidikan di Kasus Harun Masiku

22 Januari 2020 22:07 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Gedung KPK. Foto: Aprilandika Pratama/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Gedung KPK. Foto: Aprilandika Pratama/kumparan
ADVERTISEMENT
KPK akan mengkaji adanya unsur Obtruction of Justice atau perintangan penyidikan dalam pencarian keberadaan eks caleg PDIP Harun Masiku yang kini masih buron.
ADVERTISEMENT
Plt juru bicara KPK, Ali Fikri, menyatakan pihaknya tak menutup kemungkinan adanya penerapan pasal 21 UU Tipikor terkait perintangan penyidikan.
"Tetapi begini pasal 21 sudah sering kita terapkan untuk beberapa kasus. KPK sudah sering menerapkan ketentuan pasal 21 untuk merintangi penyidikan maupun penuntutan," kata Ali di kantornya, Rabu (22/1).
"Namun, perlu dikaji lebih dahulu secara menyeluruh secara mendalam tentunya begitu tidak serta merta begitu saja dengan mudah kita menerapkan pasal 21," sambungnya.
Pelaksana Harian (Plh) Juru Bicara KPK yang baru Ali Fikri menyampaikan konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Jumat (27/12/2019). Foto: ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
Adapun bunyi Pasal 21 UU Tidak Pidana Korusi (Tipikor) sebagai berikut:
Setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 12 tahun dan atau denda paling sedikit Rp150 juta dan paling banyak Rp 600 juta.
ADVERTISEMENT
Terkait lamanya rentang pengumuman Harun tiba di Indonesia dan baru diungkap 15 hari setibanya di Jakarta, KPK belum melihat adanya upaya perintangan penyidikan di dalamnya.
"Kami tidak memandang sejauh itu ya, karena tadi sudah jelas informasi kalau lagi informasi dari Dirjen akan melakukan pendalaman terkait dengan informasi tersebut. Apakah kesalahan sistem teknis manusia dan sebagainya tentunya pendalamannya di sana gitu, kami belum masuk sampai ke sana," tutur Ali.
"Karena kami hanya menerima informasi dari pihak Imigrasi bahwa saat itu keberadaannya ada di luar negeri. Bahwa pada hari ini kemudian ternyata tidak demikian informasinya, yang jelas kami langkah-langkah strategisnya tidak hanya informasi dari imigrasi," sambung dia.
Ali mengatakan, KPK tak akan berspekulasi terkait adanya upaya perintangan dalam pencarian keberadaan Harun Masiku. Sebab, dalam penerapan pasal tersebut, secara hukum, fakta dan bukti yang harus dikedepankan.
Konferensi pers Ditjen Imigrasi Kemenkumham terkait Harun Masiku di Gedung Ditjen Imigrasi, Jakarta, Rabu (22/1). Foto: Nugroho Sejati/kumparan
"Kami tidak mau berspekulasi tentang mungkin atau tidak. Karena ini kita bicara hukum itu ya bicara hukum itu nanti bicara fakta, kita bicara alat bukti permulaan terus ya gitu. Jadi kami tidak spekulasi terkait dengan itu," pungkasnya.
ADVERTISEMENT
Harun sebelumnya dikabarkan berada di luar negeri pada 13 Januari oleh pihak Imigrasi. Namun, rupanya Harun sudah pulang ke Indonesia sejak 7 Januari 2020, atau satu hari setelah KPK melakukan OTT terhadap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan. Namun, hal itu baru disampaikan ke publik pada Rabu (22/1).
Ada rentang waktu 15 hari dari 7 hingga 22 Januari 2020 terkait kepastian keberadaan Harun di Indonesia. Imigrasi menyebut lamanya pengungkapan keberadaan Harun karena adanya delay system di Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta saat kedatangan Harun, yang akan didalami lebih lanjut oleh pihak Imigrasi.
Dirjen Imigrasi Ronny Sompie mengaku sudah meminta kantor Imigrasi Bandara Soetta menelusuri penyebab adanya delay time itu.