KPK ke MAKI soal Harun Masiku Sekarang Kekar-Gondrong: Kalau Serius, Lapor!

1 Februari 2024 9:46 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
6
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Jubir KPK Ali Fikri di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (30/11/2023). Foto: Annisa Thahira Madina/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Jubir KPK Ali Fikri di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (30/11/2023). Foto: Annisa Thahira Madina/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri merespons informasi Koordinator Masyarakat Anti Korupsi (MAKI), Boyamin Saiman, yang mengungkapkan kondisi Harun Masiku saat ini. Ali mempersilakan melaporkan bila informasi tersebut benar adanya.
ADVERTISEMENT
“Kalau serius, silakan saja lapor penegak hukum. Kalau cuma begitu, ya, kami juga tidak tahu tujuan Boyamin apa,” kata Ali saat dikonfirmasi, Kamis (1/2).
Boyamin Saiman sebelumnya mengaku mendapatkan informasi mengenai kondisi terkini buronan legendaris KPK, Harun Masiku. Eks Caleg PDIP itu sekarang disebut hidup sehat. Badan gemuk. Kekar. Rambut gondrong.
“Dia sudah gemuk, dan gondrong … Gemuk kekar karena rajin fitness,” kata Boyamin kepada wartawan, Rabu (31/1).
Meski mengaku punya laporan, tapi Boyamin mengaku tak mengetahui keberadaan Masiku. Dia hanya mendapatkan gambaran perawakan Harun Masiku saat ini.
Baliho buronan KPK Harun Masiku yang kemudian dibongkar oleh Satpol PP. Foto: Dok. Istimewa
Dia juga mengatakan, tidak akan melaporkan secara resmi informasi mengenai Harun Masiku ke KPK. Baginya, informasi yang dibocorkan ke publik mestinya cukup bagi KPK untuk meringkus bila serius ingin menangkap Harun Masiku.
ADVERTISEMENT
“KPK mestinya kan lebih hebat, punya alat sadap, punya kewenangan, bisa jaringan dengan kepolisian, dan siapa. Jangan mengandalkan kita, KPK harus bekerja dengan sungguh-sungguh,” kata Boyamin.
Masiku sudah hampir 4 tahun jadi buronan KPK. Namun hingga kini belum ada tanda-tanda dari KPK akan membekuk Masiku.
Masiku masuk daftar buruan sejak Januari 2020. Dia ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 9 Januari 2020. Hingga 4 tahun, Harun Masiku belum tertangkap.
Dalam kasusnya, dia diduga menyuap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan SGD 57.350 atau setara Rp 600 juta.