KPK: Kedatangan Firli Bahuri dan Tim Temui Lukas Enembe Sesuai KUHAP

4 November 2022 18:21 WIB
ยท
waktu baca 3 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Firli Bahuri memberi keterangan pers. Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Firli Bahuri memberi keterangan pers. Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
ADVERTISEMENT
Kedatangan Tim KPK ke Papua untuk memeriksa Lukas Enembe menuai polemik. Kala itu mereka memeriksa Gubernur Papua itu sebagai tersangka.
ADVERTISEMENT
Poin yang menjadi sorotan ialah sosok Ketua KPK Firli Bahuri yang ikut dalam rombongan. Ia bahkan sempat berbincang dan menjabat erat tangan tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi itu.
Sejumlah kalangan menilai kehadiran Firli Bahuri itu merupakan pelanggaran etik. Sebab, ia menemui pihak yang sedang beperkara.
KPK pun angkat bicara. Melalui juru bicaranya, KPK menyatakan tim ke Papua sudah sesuai KUHAP.
"Terkait kedatangan Tim Penyidik KPK ke kediaman tersangka LE (Lukas Enembe) di Papua adalah dalam rangka melakukan pemeriksaan perkara sekaligus kesehatan tersangka," kata Plt juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Jumat (4/11).
Menurut Ali, kedatangan tim sudah dilakukan kajian dan diskusi mendalam di internal KPK. Khususnya Penyidik dan JPU, seluruh Struktural Penindakan, Pimpinan, serta pihak-pihak terkait lainnya.
ADVERTISEMENT
Ali menyebut bahwa kegiatan pemeriksaan yang dilakukan di Papua memiliki dasar hukumnya yaitu Pasal 113 KUHAP. Pasal itu menyatakan: 'Jika seseorang tersangka atau saksi yang dipanggil memberi alasan yang patut dan wajar bahwa ia tidak dapat datang kepada penyidik yang melakukan pemeriksaan, penyidik itu datang ke tempat kediamannya'.
Ali menyatakan bahwa kedatangan KPK ke Papua sebagai bentuk upaya serius KPK untuk menuntaskan perkara. "Sehingga untuk kepastian hukum kami harus memastikan kondisi kesehatan tersangka dimaksud. Untuk itulah dalam kegiatan pemeriksaannya diikutsertakan pula tim dokter KPK dan IDI," paparnya.
Kondisi Lukas Enembe. Dian Mustikawati/Bumi Papua Foto: Dian Mustikawati/Bumi Papua/kumparan
Terkait dengan kehadiran Firli Bahuri dalam rombongan, Ali menjawab singkat.
"Adapun keikutsertaan pimpinan dalam kegiatan tersebut tentu dalam rangka pelaksanaan tugas pokok fungsi KPK sebagaimana Undang-Undang yang berlaku," ujarnya.
ADVERTISEMENT
Menurut Ali, pemeriksaan Lukas Enembe dilakukan di tempat terbuka dan dapat disaksikan langsung oleh berbagai pihak, bahkan kemudian dipublikasikan kepada masyarakat.
"Itu semua dalam rangka pelaksanaan asas keterbukaan dan kami pastikan tetap memperhatikan berbagai ketentuan perundang-undangan yang berlaku termasuk soal kode etik bagi insan KPK," ujar Ali.
Ali menyebut bahwa pemeriksaan itu dapat terlaksana atas bantuan dari Polda, Kodam, serta BIN.
"KPK juga mengapresiasi Masyarakat Papua yang menyambut baik dan mendukung upaya pemberantasan korupsi sebagian bagian dari upaya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat papua," pungkasnya.

Dewas KPK Nilai Firli Bahuri Tak Langgar Etik

Ketua Dewan Pengawas (Dewas) KPK Tumpak Hatorangan Panggabean (tengah) memberikan keterangan pers usai persidangan dugaan pelanggaran etik Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta, Senin (11/7/2022). Foto: Reno Esnir/ANTARA FOTO
Anggota Dewas KPK Syamsudin Haris menilai Firli Bahuri tidak melanggar etik dengan kehadirannya di Papua. Sebab, Ketua KPK itu dipandang sedang menjalankan tugas sebagai pimpinan.
ADVERTISEMENT
"Tidak. Sepanjang dalam rangka pelaksanaan tugas, tidak ada masalah jika insan KPK, termasuk Pimpinan KPK, berhubungan dengan tersangka, terdakwa, terpidana, atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara tipikor yang sedang ditangani oleh KPK," kata Haris.
Hal yang senada juga disampaikan Anggota Dewas KPK, Harjono. Ia menilai tidak ada konflik kepentingan dalam kehadiran Firli Bahuri.
"Ya kepentingannya apa dulu, itu untuk memastikan apa dia sakit benar sehingga tidak dapat memenuhi panggilan penyidik, dan dia datang kan dengan tim," ujar Harjono.
"Kepentingannya bukan untuk menyidik, tapi untuk memastikan sakit tidaknya, sejauh yang saya tahu, artinya tidak ada conflict of interest," pungkasnya.
Lukas Enembe merupakan tersangka kasus suap dan gratifikasi. Namun, KPK belum bisa memeriksanya. Sejumlah panggilan yang dilayangkan KPK tidak dipenuhi Lukas Enembe dengan alasan sakit.
ADVERTISEMENT
Beberapa waktu lalu, KPK menyebut bahwa penanganan kasus Lukas Enembe memang berbeda dengan kasus lain. Mengingat kondisi di Papua.
Pengacara Lukas Enembe membantah tudingan kasus korupsi yang disangkakan KPK.