KPK Kejar Peran Staf Pribadi Imam Nahrawi Dalam Kasus Suap Dana Hibah

11 Maret 2019 21:14 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Asisten Pribadi Menpora Miftahul Ulum meninggalkan gedung KPK usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Kamis (3/1/2019). Foto:  ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
zoom-in-whitePerbesar
Asisten Pribadi Menpora Miftahul Ulum meninggalkan gedung KPK usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Kamis (3/1/2019). Foto: ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
ADVERTISEMENT
Jaksa penuntut umum KPK akan mengusut peran Asisten Pribadi (Aspri) Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi, Miftahul Ulum dalam kasus dugaan suap dana hibah Kemenpora kepada KONI.
ADVERTISEMENT
Dalam dakwaan Sekjen KONI, Ending Fuad Hamidy, dan Bendahara Umum KONI, Johny E Awuy, Ulum diduga mengetahui mengenai pemberian commitment fee terkait persetujuan dan pencairan dana hibah Kemenpora. Bahkan, Ulum diduga menjadi pihak yang mengarahkan pemberian commitment fee tersebut.
Ulum disebut pernah berkordinasi dengan Ending guna membahas besaran commitment fee yang akan diberikan untuk pihak Kemenpora. Usai koordinasi itu, disepakati besaran fee yang harus diberikan adalah sebesar 15-19 persen dari besaran dana hibah yang diterima KONI.
"Kalau di dakwaan memang, ada beberapa saksi yang mengatakan besaran fee itu, yang membicarakannya adalah Ulum," kata jaksa KPK Ronald Worotikan usai sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (11/3).
Dalam dakwaan, Fuad disebut pernah membuat daftar nama pihak Kemenpora yang menerima fee dari pencairan dana hibah tersebut. Hal itu dilakukan Fuad atas arahan Ulum.
ADVERTISEMENT
Daftar penerima itu di antaranya Deputi IV Bidang Peningkatan Prestasi Olah Raga pada Kemenpora Mulyana, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Kemenpora Adhi Purnomo, dan staf Kemenpora bernama Eko Triyanto.
"Nanti di persidangan kita cross check kepada saksi, apakah benar selain dari ketiga penerima, ada lagi yang menerima, nah itu nanti kita akan tanyakan," ujar Ronald.
Secara terpisah, pengacara Fuad bernama Arief Sulaiman, tidak menampik adanya peran Ulum dalam kasus dana hibah tersebut. Bahkan, Arief menyebutkan Fuad selalu diminta fee setiap kali KONI mengajukan permohonan dana kepada Kemenpora.
"Klien saya di posisi dilematis, satu sisi ingin dunia olaraga maju dan berkembang, satu sisi setiap pengajuan permohonan untuk kegiatan KONI ada komitmen fee yang harus dipenuhi. Dan klien saya juga keberatan dengan cara-cara commitment fee, khususnya Ulum yang meminta fee tersebut," kata Arief saat dikonfirmasi.
ADVERTISEMENT
Arief menyatakan Fuad akan kooperatif dalam menjalani persidangan kasus ini. Ia berharap semua pihak yang diduga ikut terlibat dapat diungkap oleh KPK melalui jaksa di persidangan.
"Apabila ada pihak-pihak lain dalam kasus ini, tinggal dipertangungjawabkan secara hukum," tuturnya.
Sekretaris Jenderal Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Ending Fuad Hamidy (kiri) berbincang dengan Bendahara Umum KONI Jhonny E Awuy. Foto: ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
Fuad dan Johny didakwa menyuap Mulyana, Adhi dan Eko. Suap diberikan agar ketiganya membantu untuk mempercepat persetujuan dan pencairan Bantuan Dana Hibah yang diajukan KONI Pusat kepada Kemenpora Tahun Kegiatan 2018.
Suap yang diberikan berupa uang, handphone, hingga mobil. Yakni kepada Mulyana berupa mobil Fortuner hitam metalik nopol B-1749-ZJB, uang sejumlah Rp 300 juta, kartu ATM berisi saldo Rp 100 juta, serta satu handphone Samsung Galaxy Note 9. Sementara, kepada Adhi Purnomo dan Ekto Triyanto berupa uang Rp 215 juta.
ADVERTISEMENT