KPK Kembali Panggil Dirjen Dukcapil Kemendagri Terkait Kasus e-KTP

12 Juli 2018 10:26 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Dirjen Administrasi Dukcapil, Zudan Arif. (Foto: Kevin S Kurnianto/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Dirjen Administrasi Dukcapil, Zudan Arif. (Foto: Kevin S Kurnianto/kumparan)
ADVERTISEMENT
Penyidik KPK kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri, Zudan Arif Fakrulloh. Keterangan Zudan dibutuhkan untuk mendalami kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP. Saat kasus bergulir, Zudan menjabat sebagai Kepala Biro Hukum Setjen Kemedagri.
ADVERTISEMENT
Pemanggilannya sudah dilakukan pada Senin (9/7). Namun, Zudan memilih mangkir dan mengirimkan surat ketidakhadirannya ke KPK.
"Yang bersangkutan kami periksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka MN (Markus Nari)," ujar juru bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Kamis (12/7).
Markus Nari adalah politikus Golkar yang diduga turut menikmati uang proyek e-KTP sebesar 400 ribu dolar AS, atau setara Rp 4 miliar. Tak hanya menikmati, Markus diduga telah mempengaruhi rekannya sesama politisi, Miryam S Haryani, yang berbuntut pada pencabutan keterangan dalam berita acara pemeriksaan (BAP).
Zudan Arif Fakrulloh di sidang e-KTP. (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Zudan Arif Fakrulloh di sidang e-KTP. (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
Selain memanggil Zudan, penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan anggota DPR Rindoko Dahono Wingit dan dua PNS di Ditjen Dukcapil, Rustinah dan Suparmanto. Febri menyebut, ketiganya juga akan bersaksi untuk Markus.
ADVERTISEMENT
Dalam kasus ini, KPK sudah menjerat delapan tersangka. Lima dari delapan tersangka itu sudah menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
Mereka adalah mantan Markus Nari, Setya Novanto, Dirjen Dukcapil Kemendagri, Irman, dan anak buahnya, Sugiharto.
Kemudian, Andi Agustinus alias Andi Narogong selaku pihak swasta, mantan Direktur Utama PT Quadra Solutions Anang Sugiana Sudihardjo selaku eks Direktur utama PT Quadra Solutions, serta keponakan Novanto, Irvanto Hendra Pambudi, dan sahabat Novanto, Made Oka Masagung.
Novanto, Irman dan Sugiharto telah menyandang status terpidana usai KPK menyatakan status hukum ketiga telah inkrah atau berkekuatan hukum tetap.