news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

KPK Kembali Panggil Dirut PT Jasa Tirta Terkait Suap Jasa Konsultasi

10 Januari 2019 10:55 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Direktur Utama Jasa Tirta II, Djoko Saputro. (Foto: Jamal Ramadhan/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Direktur Utama Jasa Tirta II, Djoko Saputro. (Foto: Jamal Ramadhan/kumparan)
ADVERTISEMENT
Penyidik KPK memanggil Direktur Utama PT Jasa Tirta II, Djoko Saputra, sebagai saksi untuk tersangka Andrini Yaktiningsasi. Djoko dipanggil untuk diperiksa dalam perkara dugaan suap pengadaan pekerjaan jasa konsultansi di Perum Jasa Tirta II Tahun 2017.
ADVERTISEMENT
Pemeriksaan kali ini merupakan kedua kali bagi Djoko yang juga menjadi tersangka dalam kasus tersebut. Sebelumnya ia pernah diperiksa pada Jumat (18/12) lalu sebagai tersangka.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AY (Andrini Yaktiningsasi)," ujar juru bicara KPK Febri Diansyah saat dihubungi, Kamis (10/1).
Kasus ini berawal ketika Djoko dilantik sebagai Dirut BUMN pengelola Waduk Jatiluhur itu pada tahun 2016 lalu. Ia diduga memerintahkan dilakukannya relokasi anggaran di Perum Jasa Tirta II.
Atas perintah itu, revisi anggaran kemudian dilakukan dengan mengalokasikan tambahan anggaran pada dua pekerjaan Pengembangan SDM dan Strategi Korporat. "Awalnya senilai Rp 2,8 miliar menjadi Rp 9,55 miliar," ujar Febri.
Djoko Saputro selaku Direktur Utama PT Jasa Tirta II memenuhi panggilan sebagai tersangka. (Foto: Aprilandika Pratama/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Djoko Saputro selaku Direktur Utama PT Jasa Tirta II memenuhi panggilan sebagai tersangka. (Foto: Aprilandika Pratama/kumparan)
Keduanya adalah Perencanaan Strategis Korporat dan Proses Bisnis senilai Rp 3.820.000.000 dan Perencanaan Komprehensif Pengembangan SDM PJT II sebagai Antisipasi Pengembangan Usaha Perusahaan senilai Rp 5.730.000.000.
ADVERTISEMENT
Perubahan tersebut diduga dilakukan tanpa adanya usulan dari unit lain dan tidak sesuai aturan yang berlaku. "Setelah dilakukan revisi anggaran, DS (Djoko Saputra) kemudian diduga memerintahkan pelaksanaan pengadaan kedua kegiatan tersebut dengan menunjuk AY (Andririni Yaktiningsasi) sebagai pelaksana pada kedua kegiatan tersebut," ujar Febri.
Andrini diduga menggunakan bendera perusahaan PT BMEC dan PT 2001 Pangripta. Realisasi penerimaan pembayaran untuk pelaksanaan proyek sampai dengan tanggal 31 Desember 2017 untuk kedua pekerjaan tersebut adalah Rp 5.564.413.800.
Rinciannya adalah untuk Pekerjaan Komprehensif Pengembangan SDM PJT II sebagai Antisipasi Pengembangan Usaha Perusahaan sebesar Rp 3.360.258.000 dan untuk Perencanaan Strategis Korporat dan Proses Bisnis sebesar Rp 2.204.155.8410.
KPK menduga pelaksanaan lelang dilakukan menggunakan rekayasa dan formalitas dengan membuat penanggalan dokumen administrasi Ielang secara backdate.
ADVERTISEMENT
Kerugian negara yang timbul dari perbuatan Djoko dan Andririni tersebut adalah sekitar Rp 3,6 miliar. "Dugaan keuntungan yang diterima AY (Andririni Yaktiningsasi) dari kedua pekerjaan tersebut atau setidaknya lebih dari 66 persen dari pembayaran yang telah diterima," kata Febri.
Djoko dan Andririni pun disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Meski telah berstatus tersangka, keduanya belum ditahan KPK.