KPK Kembali Panggil Sekjen DPR Terkait Kasus Suap Romahurmuziy

22 April 2019 10:01 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sekjen DPR, Indra Iskandar usai diperiksa KPK. Foto: Aprilandika Pratama/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Sekjen DPR, Indra Iskandar usai diperiksa KPK. Foto: Aprilandika Pratama/kumparan
ADVERTISEMENT
KPK kembali memanggil Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar sebagai saksi kasus dugaan suap seleksi jabatan di Kementerian Agama Tahun 2018-2019. Indra akan diperiksa untuk melengkapi berkas perkara tersangka eks Ketum PPP Romahurmuziy (Romy).
ADVERTISEMENT
"Diagendakan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan sebagai saksi untuk tersangka RMY (Romahurmuziy)," ujar juru bicara KPK Febri Diansyah saat dihubungi, Senin (22/4).
Pemanggilan kali ini merupakan yang ketiga kalinya kepada Indra. Sebelumnya, peyidik KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Indra pada tanggal 4 dan 10 April. Namun, karena alasan tertentu, Indra mangkir dari panggilan penyidik.
Ketum PPP Romahurmuziy mengenakan rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta. Foto: Antara/Indrianto Eko Suwarso
Dalam kasus ini, Romy diduga menerima suap Rp 300 juta dari Kepala Kantor Kemenag Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Timur Haris Hasanuddin.
Haris dan Muafaq menyuap Romy agar bisa duduk di jabatan tersebut. Haris dan Muafaq pun telah ditetapkan sebagai tersangka.
KPK dalam kasus tersebut telah menggeledah lima lokasi. Yakni sejumlah ruangan di Kemenag, DPP PPP, rumah Romy, Kanwil Kemenag Jawa Timur, dan Kanwil Kemenag Gresik.
ADVERTISEMENT
Saat penggeledahan di Kemenag, khususnya ruang kerja Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin, KPK menyita Rp 180 Juta dan USD 30 ribu. Sedangkan di DPP PPP, KPK menggeledah ruang kerja Romy dan menyita sejumlah dokumen.