news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

KPK Kembali Panggil Sultan Pontianak Terkait Kasus Suap Bupati PPU

26 April 2022 12:01 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi KPK. Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi KPK. Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
ADVERTISEMENT
KPK kembali menjadwalkan pemanggilan terhadap Sultan Pontianak Syarif Machmud Melvin Alkadrie. Ia akan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap Bupati Penajam Paser Utara (PPU), Abdul Gafur Mas'ud.
ADVERTISEMENT
“[Saksi] diperiksa terkait perkara tindak pidana korupsi kegiatan pekerjaan pengadaan barang dan jasa serta perizinan di kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur tahun 2021-2022,” kata Plt juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Selasa (26/4).
Berdasarkan jadwal pemeriksaan, Sultan Pontianak akan diperiksa di Gedung Merah Putih KPK pada hari ini, Selasa (26/4). Belum diketahui keterkaitan Sultan Pontianak dalam kasus ini. KPK pun belum memberikan penjelasan.
Ini merupakan panggilan kedua bagi Syarif Machmud Melvin Alkadrie. Dalam panggilan pada 31 Maret lalu, ia mangkir tanpa keterangan.
Namun, ia membantah mangkir dari panggilan. Pada saat itu, ia mengaku belum menerima surat, dan tidak pernah ada mendapatkan informasi pemanggilan sebagai saksi dari KPK.
Bupati Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur (Kaltim) Abdul Gafur Mas'ud (kanan) dihadirkan saat konpers di KPK, Kamis (13/1/2022). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Abdul Gafur terjaring operasi tangkap tangan (OTT) awal tahun 2022. Ia ditangkap karena diduga menerima suap terkait proyek pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Penajam Paser Utara dan Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Penajam Paser Utara.
ADVERTISEMENT
Dalam pengembangannya, penyidik juga menduga Abdul Gafur menerima suap terkait perizinan sejumlah usaha. Bahkan, Abdul Gafur selaku bupati diduga mematok syarat dan tarif tertentu untuk mendapatkan izin usaha, termasuk izin pertambangan.
Pada saat OTT, KPK menemukan bukti uang Rp 1 miliar dalam koper. Selain itu, KPK juga menemukan uang Rp 447 juta dalam rekening Nur Afifah Balqis yang diduga juga terkait suap.
Balqis ialah Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan berusia 24 tahun yang diduga mengelola uang suap yang diterima Abdul Gafur. Ia pun turut dijerat sebagai tersangka.
Bupati Penajam Paser Utara, Abdul Gafur Mas'ud. Foto: @abdulgafurmasud
Diduga, Abdul Gafur memakai uang suap yang diterimanya untuk keperluan pencalonannya sebagai Ketua DPD Demokrat Kalimantan Timur.
Berdasarkan dakwaan, Direktur Utama PT Borneo Putra Mandiri, Ahmad Zuhdi alias Yudi didakwa menyuap Abdul Gafur sebesar Rp 2 miliar. Diduga, uang Rp 1 miliar di antaranya dipakai Abdul Gafur untuk keperluan pemilihan Ketua DPD Demokrat Kalimantan Timur.
ADVERTISEMENT
KPK masih mengembangkan kasus ini. Termasuk menelusuri modus-modus suap Abdul Gafur serta aliran uangnya.