
Plt juru bicara KPK, Ipi Maryati, mengatakan Yonas dipanggil sebagai saksi untuk Bupati Mamberamo Tengah, Ricky Ham Pagawak . Ricky ialah tersangka dalam kasus ini.
Ini menjadi pemeriksaan kedua bagi Yonas. Ia sudah diperiksa tim penyidik KPK pada 3 Agustus 2022 dalam perkara yang sama.
Hari ini, Yonas kembali akan diperiksa. Rencananya, ia akan dimintai keterangan di Gedung Merah KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

Namun Ipi belum membeberkan soal materi apa yang akan digali dari Yonas. Ia hanya menyebut bahwa Yonas diperiksa terkait Ricky Ham Pagawak.
"Hari ini pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi terkait proyek pengadaan barang/jasa di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Mamberamo Tengah, untuk tersangka RHP [Ricky Ham Pagawak]," kata Ipi dalam keterangan tertulisnya, Senin (24/10).

Dalam kasus ini, KPK menjerat empat orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi suap proyek pembangunan infrastruktur di Kabupaten Mamberamo Tengah, Papua. Salah satunya adalah Bupati Ricky Ham Pagawak yang saat ini masih berstatus buron.
Adapun para tersangka yang dijerat selain Ricky Ham Pagawak yakni:
Sedang memuat...
0 01 April 2020
S
Sedang memuat...
- Simon Pampang selaku Direktur Utama PT BKR (Bina Karya Raya);
- Jusieandra Pribadi Pampang selaku Direktur PT BAP (Bumi Abadi Perkasa); dan
- Marten Toding selaku Direktur PT SSM (Solata Sukses Membangun).

Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, tapi Ricky Ham Pagawak belum berhasil diringkus KPK. Ia pun ditetapkan sebagai buronan KPK setelah dua kali mangkir dari panggilan KPK.
Ricky sempat dijemput paksa oleh KPK tapi gagal. Ia diduga melarikan diri ke Papua Nugini.
Suap Sang Bupati

Kasus ini berawal ketika Simon, Jusieandra, dan Marten mendapatkan beberapa proyek pekerjaan infrastruktur di Kabupaten Mamberamo Tengah.
Namun, proyek tersebut diduga didapat bukan dengan cara yang seharusnya. Ketiganya diduga melakukan pendekatan khusus kepada Ricky Ham Pagawak.
Diduga, ketiganya memberikan penawaran kepada Ricky Ham Pagawak sejumlah uang apabila bersedia langsung memenangkan mereka dalam beberapa paket pekerjaan di Mamberamo Tengah. Ricky kemudian memerintahkan pejabat pada Dinas Pekerjaan Umum untuk mengkondisikan proyek-proyek yang nilai anggarannya besar diberikan khusus pada Simon, Jusieandra, dan Marten.
Ketiganya pun mendapatkan proyek sebagai berikut:
- Jusieandra: 18 paket dengan total nilai Rp 217,7 miliar, di antaranya proyek pembangunan asrama mahasiswa di Jayapura.
- Simon: 6 paket pekerjaan dengan nilai Rp 179,4 miliar.
- Marten: 3 paket pekerjaan dengan nilai Rp 9,4 miliar.
Kemudian atas proyek yang mereka dapatkan tersebut, diberikan realisasi uang kepada Ricky Ham Pagawak melalui transfer ke rekening bank dengan nama-nama orang kepercayaan Ricky. Besaran yang yang ditransfer berbeda-beda dengan jumlah Rp 24,5 miliar.
Selain diduga terima suap, Ricky Ham Pagawak juga diduga menerima pemberian uang dari pihak lainnya. Hal tersebut tengah didalami dalam proses penyidikan KPK.