KPK Kembali Periksa Ketua KPU Arief Budiman

28 Februari 2020 10:46 WIB
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Gedung KPK. Foto: Aprilandika Pratama/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Gedung KPK. Foto: Aprilandika Pratama/kumparan
ADVERTISEMENT
Penyidik KPK kembali memeriksa Ketua KPU Arief Budiman sebagai saksi. Ia akan diperiksa di kasus suap yang melibatkan rekannya di KPU, eks Komisioner Wahyu Setiawan.
ADVERTISEMENT
Pantauan di lokasi, Arief tiba di gedung KPK sekitar pukul 09.45 WIB. Ia tiba dengan mengenakan pakaian warna putih tangan panjang dan bercelana hitam.
"Saya lupa panggilannya ya. Pokoknya (diperiksa) untuk apa ya, mungkin Pak WS (Wahyu Setiawan) sama Bu Tio (eks caleg PDIP Agustiani Tio Fridelina). Pokoknya untuk empat orang itu," kata Arief di lokasi, Jumat (28/2).
Ketua KPU Arief Budiman di KPK. Foto: Muhammad Lutfan Darmawan/kumparan
Arief sejatinya diperiksa pada Selasa (25/2) lalu. Namun, pemeriksaan urung karena Jakarta dilanda banjir di sejumlah titik.
"Banjir. Aku udah hadir. Tapi diinformasikan oleh pihak KPK karena akses ke sini atau penyidik yang mau ke sini terkendala banjir jadi dipindah sebenarnya, dipindahnya [ke] hari Rabu tapi saya enggak bisa Rabu," kata Arief.
ADVERTISEMENT
Ia belum mengetahui akan diperiksa terkait apa saja. Ia hanya mendapatkan surat panggilan pemeriksaan sebagai saksi dari KPK seperti pada pemanggilan pertamanya.
Ini ialah pemeriksaan kedua bagi Arief. Ia sebelumnya sudah pernah diperiksa pada 28 Januari 2020.
Dalam perkara ini, Wahyu Setiawan ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK bersama eks caleg PDIP Harun Masiku; Agustiani Tio Fridelina; dan eks caleg PDIP bernama Saeful Bahri.
Wahyu merupakan tersangka penerima suap. Suap dilakukan oleh Harun untuk memuluskan langkahnya menggantikan Nazarudin Kiemas, caleg PDIP yang meninggal dunia. Dalam mekanisme PAW, pengganti Nazarudin adalah Riezky Aprilia.
Wahyu diduga menerima suap Rp 600 juta dari commitment fee sebesar Rp 900 juta. Rinciannya, Rp 200 juta diterima Wahyu melalui Agustiani pada pertengahan Desember 2019. Sementara Rp 400 juta diterima Wahyu dari Harun melalui Saeful dan Agustiani pada akhir Desember 2019.
ADVERTISEMENT
Harun Masiku hingga saat ini masih buron. Belum diketahui di mana lokasi Harun, ia hilang bak ditelan bumi setelah ditetapkan DPO oleh KPK 17 Januari lalu.