KPK Kembali Sita Uang dalam OTT Gubernur Kepri Nurdin Basirun

11 Juli 2019 11:40 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Gubernur Kepulauan Riau Nurdin Basirun. Foto: Facebook/ @Nurdin Basirun
zoom-in-whitePerbesar
Gubernur Kepulauan Riau Nurdin Basirun. Foto: Facebook/ @Nurdin Basirun
ADVERTISEMENT
KPK mengamankan uang dalam bentuk rupiah dan valuta asing dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Gubernur Kepulauan Riau, Nurdin Basirun, pada Rabu (10/7).
ADVERTISEMENT
Juru bicara KPK, Febri Diansyah, mengatakan uang yang diamankan itu tengah dalam proses penghitungan oleh tim KPK.
"KPK juga mengamankan uang lain dalam bentuk rupiah dan mata uang asing. Sedang dalam proses perhitungan," ujar juru bicara KPK Febri Diansyah saat dihubungi, Kamis (11/7).
Febri Diansyah, Juru Bicara KPK. Foto: Nugroho Sejati/kumparan
Barang bukti uang yang diamankan itu berbeda dengan SGD 6.000 yang telah disita dalam OTT pada Rabu (10/7). KPK menyatakan uang SGD 6.000 itu diduga terkait pengurusan izin reklamasi di Kepulauan Riau.
"(Turut) diamankan uang senilai SGD 6 ribu," ungkap Febri.
Febri menuturkan, Nurdin bersama 6 orang lain yang ditangkap tengah dalam perjalanan menuju Jakarta. Seluruhnya dibawa ke Gedung Merah Putih KPK di Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.
ADVERTISEMENT
"Diperkirakan siang ini sampai di kantor KPK dan akan dilanjutkan pemeriksaan intensif," kata Febri.