KPK Kirim Surat soal RKUHP untuk Ingatkan Jokowi

2 Juni 2018 19:06 WIB
comment
5
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Jubir KPK Febri diansyah (Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Jubir KPK Febri diansyah (Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan)
ADVERTISEMENT
KPK membantah surat kepada Presiden Joko Widodo terkait penolakan delik korupsi dalam RKUHP merupakan bentuk dari pembangkangan birokrasi. Surat itu disebut merupakan sebagai pengingat bahwa RKUHP berpotensi melemahkan pemberantasan korupsi. Terlebih dalam sejumlah kesempatan, Jokowi selalu mengecam segara bentuk korupsi yang terjadi.
ADVERTISEMENT
"KPK menyampaikan pada Presiden, dan sejumlah pihak terkait dengan proses pembahasan UU agar dapat dipahami resiko pelemahan terhadap pemberantasan korupsi jika RKUHP seperti sekarang dipaksakan pengesahannya," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah, dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (2/6).
Febri, menyebut bahwa upaya pelemahan KPK sudah sering kali terjadi. Menurut dia, sebelumnya bahkan sempat ada revisi UU KPK yang digagas dengan pembatasan umur dan kewenangan KPK.
KPK, lanjut Febri, menilai perlu mengirim surat kepada presiden untuk mengetahui pandangan lembaga antikorupsi itu terkait RKUHP. Presiden Jokowi sendiri diyakini memiliki itikad baik dalam mendukung pemberantasan korupsi.
"KPK sebagai penegak hukum yang selama ini menjadi instansi yang ditugaskan UU memberantas korupsi tentu wajib menyampaikan jika ada sesuatu yang memiliki risiko melemahkan KPK," kata Febri.
ADVERTISEMENT
Ia menambahkan bahwa KPK meyakini penguatan upaya pemberantasan korupsi akan lebih tepat melalui revisi UU Tipikor, bukan malah memasukkan delik korupsi dalam RKUHP.
"Kami percaya presiden tidak dalam posisi ingin melemahkan KPK ataupun pemberantasan korupsi. Karena itulah, agar KUHP yang ingin disahkan tersebut tidak justru menjadi kado yang membahayakan pemberantasan korupsi atau bahkan bisa menguntungkan pelaku korupsi. Tidak sulit bagi presiden dan DPR untuk mengeluarkan pasal-pasal tipikor dari RKUHP tersebut," kata dia.