Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
KPK Klarifikasi Hasil Geledah Kasus Dana Hibah ke Menpora Imam Nahrawi
24 Januari 2019 13:18 WIB
Diperbarui 15 Maret 2019 3:48 WIB
ADVERTISEMENT
Penyidik KPK memeriksa Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi terkait kasus dugaan suap dana hibah Kemenpora untuk KONI. Salah satu yang diklarifikasi oleh penyidik dari keterangan politikus PKB itu adalah sejumlah bukti hasil penggeledahan.
ADVERTISEMENT
Terkait kasus ini, penyidik pernah menggeledah sejumlah ruangan di kantor Kemenpora. Salah satunya adalah ruangan Imam Nahrawi.
"Salah satunya tentu perlu kami klarifikasi terkait barang bukti yang disita dari ruangan Menpora pasca penggeledahan lalu," ujar juru bicara KPK Febri Diansyah saat dihubungi, Kamis (24/1).
Disinggung terkait peran Imam dalam dugaan suap yang diterima pihak Kemenpora, Febri enggan merinci. Sejumlah materi menurutnya masih belum bisa disampaikan, karena Imam hingga saat ini masih menjalani pemeriksaan di hadapan penyidik KPK.
"Untuk materi lainnya belum bisa disampaikan, karena pemeriksaan masih berjalan," kata Febri.
Terkait kasus suap dana hibah ini, penyidik sudah menggeledah sejumlah ruangan di Kemenpora. Ruang pribadi Imam Nahrawi pun turut digeledah oleh penyidik. Dalam penggeledahan itu, penyidik menyita sejumlah dokumen yang berkaitan dengan dana hibah dan penyidikan perkara ini.
ADVERTISEMENT
Penyidik juga sempat memeriksa asisten pribadi Imam Nahrawi yang bernama Miftahul Ulum. Ia diduga mengetahui soal kasus dugaan suap pencairan dana hibah tersebut.
KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah Staf Kemenpora Eko Triyanto, Asisten Deputi Olahraga Prestasi Adhi Purnomo, Deputi IV Kemenpora Mulyana, Sekretaris Jenderal KONI Ending Fuad Hamidy, dan Bendahara KONI Jhonny E Awuy.
Mulyana bersama dengan Eko dan Adhi diduga menerima Rp 318 juta dari Ending dan Jhonny. Suap diduga diberikan sebagai bagian fee pencairan dana hibah Kemenpora untuk KONI tahun 2018. Selain itu, ada ATM bersaldo Rp 100 juta, mobil Toyota Fortuner dan satu Samsung Note 9 yang diduga diterima Mulyana sebagai suap.
ADVERTISEMENT
KPK menduga, kongkalikong sudah ada sejak pengajuan proposal hibah senilai Rp 17,9 miliar itu berlangsung. Pejabat Kemenpora diduga meminta fee 19,13 persen dari nilai hibah atau Rp 3,4 miliar. Penyidik sudah menahan kelima tersangka tersebut. Mereka ditahan di beberapa rutan terpisah.