KPK Konfirmasi Percakapan dalam Bukti yang Disita ke Hasto Kristiyanto

26 Februari 2020 20:28 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Gedung KPK, Rabu (26/2).  Foto: Nugroho Sejati/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Gedung KPK, Rabu (26/2). Foto: Nugroho Sejati/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Catatan: Judul dalam artikel ini mengalami perubahan. Awalnya artikel ini berjudul 'KPK Konfirmasi Hasil Sadapan ke Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto'. Namun KPK menyatakan percakapan yang dikonfirmasi ke Hasto bukan hasil sadapan, melainkan percakapan yang didapat dari penyitaan barang bukti elektronik. kumparan memohon maaf atas kekeliruan ini.
ADVERTISEMENT
------------
Penyidik KPK telah menuntaskan pemeriksaan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagai saksi dalam kasus suap PAW Harun Masiku. Hasto yang kali kedua diperiksa, dimintai keterangan untuk tersangka eks Komisioner KPU, Wahyu Setiawan.
Dalam pemeriksaan itu, KPK mengkonfirmasi bukti elektronik kepada Hasto.
"Pemeriksaan hari ini merupakan pendalaman pemeriksaan sebelumnya dan lebih fokus kepada konfirmasi isi dari barang bukti elektronik," kata Plt juru bicara KPK, Ali Fikri, di kantornya, Rabu (26/2).
Ali tak merinci apa barang bukti elektronik tersebut. Namun Ali menyatakan di dalam bukti elektronik itu terdapat percakapan.
"Penyidik mendalami keterangan para saksi terkait dengan adanya beberapa komunikasi percakapan yang ada di dalam barang bukti elektronik yang telah disita oleh penyidik," ucapnya.
ADVERTISEMENT
Namun Ali juga tak merinci percakapan siapa saja yang ada di dalamnya sehingga harus dikonfirmasi kepada Hasto.
"Mengenai detail isi, apa percakapan isi dari barang elektronik tersebut tentu tidak bisa kami sampaikan secara detailnya. Tetapi nanti di persidangan tentu akan dibuka seluas-luasnya oleh jaksa penuntut umum yang akan menyidangkan perkara keempat tersangka ini," ungkapnya.
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Gedung KPK, Rabu (26/2). Foto: Nugroho Sejati/kumparan
Ketika disinggung apakah percakapan tersebut antara satpam kantor Hasto, Nurhasan dengan Harun Masiku, Ali tak menjawab pasti.
"Ya tentunya, seluruh fakta percapakan dengan seluruh para tersangka pasti digali lagi," kata dia.
Begitu juga ketika ditanya apakah ada suara Hasto yang terekam di barang bukti elektronik tersebut, Ali menegaskan tak bisa membukanya ke publik.
"Bahwa mengenai nama, materi seperti apa, saya sampaikan secara umum bahwa itulah yang kemudian dipertanyakan kepada para saksi oleh penyidik KPK. Namun tentang detailnya seperti apa, tentu belum bisa saya sampaikan hari ini," kata dia.
ADVERTISEMENT
"Jadi itu ada barbuk elektronik yang ditemukan oleh KPK, dan tentunya itu kan ada isinya. Nah itulah yang isinya dikonfirmasi," pungkasnya.
Ilustrasi KPK. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan Wahyu menjadi tersangka bersama Harun Masiku; eks caleg PDIP sekaligus orang kepercayaan Wahyu, Agustiani Tio Fridelina; dan mantan staf Hasto sekaligus eks caleg PDIP, Saeful Bahri.
Wahyu diduga menerima suap Rp 600 juta dari commitment fee sebesar Rp 900 juta. Rinciannya, Rp 200 juta diterima Wahyu melalui Agustiani pada pertengahan Desember 2019. Sementara Rp 400 juta diterima Wahyu dari Harun melalui Saeful dan Agustiani pada akhir Desember 2019.
Suap tersebut dilakukan untuk memuluskan langkah Harun menggantikan caleg pengganti Riezky Aprilia dalam mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW) di DPR RI.
ADVERTISEMENT
KPK masih mengusut dari siapa uang Rp 200 juta yang diberikan Agustiani kepada Wahyu pada pertengahan Desember 2019. Sebab KPK menduga, uang Rp 200 juta itu merupakan bagian dari Rp 400 juta yang diterima Agustiani, Saeful, dan eks caleg PDIP Donny Tri Istiqomah.