KPK Lapor Perbaikan Catatan BPK ke DPR: Eksekusi Sitaan-Kelola Barang Rampasan

31 Agustus 2020 19:37 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi gedung KPK Foto: Aprilandika Pratama/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi gedung KPK Foto: Aprilandika Pratama/kumparan
ADVERTISEMENT
Komisi III DPR RI menggelar rapat dengan sejumlah kementerian dan lembaga terkait dengan laporan keuangan 2019 yang sudah diaudit BPK. KPK menjadi salah satu dari lembaga yang turut memaparkan catatan BPK dan tindaklanjut atas catatan tersebut.
ADVERTISEMENT
Ketua KPK, Firli Bahuri, membeberkan, pada tahun 2018 ada lima catatan yang diberikan BPK ke KPK. Saat itu, laporan keuangan KPK adalah Wajar Dengan Pengecualian (WDP).
Sementara pada tahun 2019, terdapat 3 temuan BPK. Kala itu, KPK mendapatkan status Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
"Sesungguhnya BPK telah melakukan audit terhadap laporan keuangan KPK tahun 2018 pada tahun 2019 yang menghasilkan ada 5 temuan di tahun 2018 dan 3 temuan di tahun 2019," kata Firli Bahuri, Senin (31/8).
Firli mengatakan mengenai lima catatan BPK di tahun 2018 itu telah ditindaklanjuti oleh KPK dengan perbaikan. Catatan tersebut mengenai mekanisme pengelolaan barang rampasan yang belum ditetapkan secara formal penatausahaan barang dan uang gratifikasi tidak sesuai dengan ketentuan.
ADVERTISEMENT
Firli merinci salah satu yang sudah diperbaiki, seperti adanya temuan BPK soal uang sitaan dalam penguasaan KPK sebesar Rp 763 juta yang tidak diketahui pemanfaatannya. Hal tersebut ditindaklanjuti dengan mengikuti rekomendasi BPK.
"KPK telah menindaklanjuti rekomendasi BPK sebesar 83 juta rupiah telah disetorkan ke kas negara dan sisanya sebesar 680 juta rupiah dilakukan permintaan fatwa kepada MA terkait status uang sitaan tersebut," kata dia.
"Mohon izin bapak pimpinan kenapa ini kami minta kepada fatwa MA karena ada barang bukti yang ditemukan sebesar 680 juta terletak di dalam tas yang disita. Tetapi di dalamnya tidak termasuk tersita uangnya, kira-kira begitu," sambungnya.
Ilustrasi KPK. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
Sementara, temuan BPK terhadap KPK di 2019 ada tiga. Pertama yakni adanya uang sitaan yang sudah berkekuatan hukum tetap tapi belum juga dieksekusi. Temuan ini kata Firli berulang dan terjadi di 2018.
ADVERTISEMENT
"Permasalahan adalah laporan keuangan tahun 2018 kami ingin sampaikan temuan 2019 adalah temuan yang berulang dari LHP tahun 2018," kata dia.
Ia menyebut tindaklanjut dari temuan itu dengan melakukan perpanjangan SOP di unit kerja pengolahan barang bukti dan eksekusi. Sehingga, putusan pengadilan tersebut dapat dilakukan tepat waktu.
"Pada tahun 2020 pada unit kerja dan fungsi dibentuk satgas tata kelola untuk melakukan perbaikan tata kelola yang baik itu benda sitaan, barang rampasan, maupun barang rampasan milik negara," ujar Firli.
Kedua, adanya temuan mengenai pertanggungjawaban perjalanan dinas tahun 2018 di KPK yang belum mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan nomor 113 tahun 2012.
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahur saat berada di Rumah Dinas Gubernur Sumut. Foto: Rahmat Utomo/kumparan
Hal tersebut kata Firli sudah ditindaklanjuti dengan penyusunan peraturan pimpinan mengacu pada PMK 113, PMK 05 tahun 2018 tentang perjalanan dalam negeri bagi pejabat negara, pegawai negeri dan pegawai tidak tetap.
ADVERTISEMENT
Ketiga, adanya temuan kelebihan pembayaran pekerjaan renovasi gedung KPK C1 tahap 2 sebesar Rp 260.210.076. Ini pun, kata Firli, merupakan temuan hasil laporan KPK terhadap keuangan KPK pada tahun 2018.
"Namun semuanya sudah kami tindaklanjuti KPK terus melakukan penagihan kepada rekanan atas sisa kelebihan dengan mengirimkan surat tagihan. sudah kami tindaklanjuti pak, mudah-mudahan segera kita diskusi," ucapnya ke Komisi III DPR.