KPK Lelang 11 HP Rampasan Kasus Korupsi
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
"KPK kembali melakukan lelang eksekusi barang rampasan di muka umum sebagai bagian dari aset recovery," kata plt juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (19/10).
Ali mengatakan, lelang dilakukan di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta III dengan penawaran secara tertutup tanpa kehadiran peserta lelang (closed bidding).
Lelang dilakukan berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan Nomor: 77/Pid.Sus-TPK/2019/PN.Mdn tanggal 10 Februari 2020 yang telah berkekuatan hukum tetap.
Dalam kasusnya, Anwar divonis 2 tahun penjara di pengadilan tipikor. Ia dinilai hakim terbukti menyuap Bupati Pakpak Bharat, Remigo Yolando Berutu, untuk mendapatkan sejumlah proyek di Kabupaten Pakpak Bharat.
Berikut daftar barang yang dilelang:
ADVERTISEMENT
Nilai limit untuk 11 HP tersebut adalah Rp 14.564.000, dengan uang jaminan sebesar Rp 5 juta. Lelang dilakukan pada Senin (26/10) pukul 13.00 WIB.