KPK Lelang Sejumlah Paket HP Rampasan Kasus Korupsi, Termasuk Milik Saipul Jamil

10 Februari 2021 20:28 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Diperiksa sebagai tersangka. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Diperiksa sebagai tersangka. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
ADVERTISEMENT
KPK melakukan lelang sejumlah barang rampasan terkait kasus korupsi. Salah satunya barang rampasan dari pedangdut Saipul Jamil.
ADVERTISEMENT
Saipul Jamil merupakan terpidana kasus suap panitera pengadilan. Lelang tersebut dilakukan karena perkara kasus korupsi yang menjeratnya telah berkekuatan hukum tetap.
Dalam kasusnya, Saipul Jamil divonis 3 tahun penjara dengan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan. Vonis tersebut dibacakan pada Juli 2017 lalu.
Ia dinyatakan bersalah menyuap eks Panitera pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rohadi, sebesar Rp 250 juta. Suap untuk meringankan putusan hakim atas kasus pencabulan anak sesama jenis yang dilakukannya pada 2016.
Bupati Lampung Utara nonaktif, Agung Ilmu Mangkunegara tiba untuk menjalani pemeriksaan di KPK, Jakarta, Senin (3/2). Foto: Jamal Ramdhan/kumparan
Selain barang sitaan dari kasus Saipul Jamil, barang yang dilelang juga berasal dari terpidana atas nama Marudut Pakpahan (eks Direktur Utama PT Brantas); I Agung Ilmu Mangkunegara (mantan Bupati Lampung Utara); Raden Syahrial alias Ami (perantara suap Agung Ilmu Mangkunegara); dan Umar Ritonga (perantara suap perantara suap Bupati Labuhanbatu).
ADVERTISEMENT
"Komisi Pemberantasan Korupsi akan melakukan lelang eksekusi barang rampasan di muka umum melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta III," kata plt juru bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (10/2).
Lelang barang sitaan KPK Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
Berikut barang-barang yang dilelang:
(1). Satu paket terdiri dari tujuh handphone dan satu perangkat elektronik, terdiri dari:
Paket tersebut dihargai dengan harga limit Rp 3.071.000.
(2). Paket enam buah handphone merek Apple, terdiri dari:
ADVERTISEMENT
Paket tersebut dilelang dengan harga limit Rp 1.998.000.
(3). Paket enam buah handphone, terdiri dari:
Paket tersebut dilelang dengan harga limit Rp 1.777.000.
(4). Paket tiga buah handphone, terdiri dari:
Paket ini dilelang dengan harga limit Rp 1.082.000.
Adapun lelang tersebut dilakukan di Kantor KPKNL Jakarta III, Jl.Prajurit KKO Usman dan Harun Nomor 10 Jakarta Pusat. Lelang dilakukan pada Selasa (16/2).