KPK Lelang Tas Chanel, Balenciaga, dan Jam Rolex Milik Eks Bupati Talaud

13 Maret 2020 11:47 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Terdakwa mantan Bupati Kepulauan Talaud Sri Wahyumi Maria Manalip usai menjalani sidang putusan kasus suap di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (9/12). Foto: ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
zoom-in-whitePerbesar
Terdakwa mantan Bupati Kepulauan Talaud Sri Wahyumi Maria Manalip usai menjalani sidang putusan kasus suap di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (9/12). Foto: ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
ADVERTISEMENT
KPK bersama Direktorat Jenderal Kekayaan Negara akan melelang sejumlah barang hasil rampasan dari kasus korupsi eks Bupati Talaud, Sri Wahyumi. Lelang dilakukan setelah kasus Sri inkrah.
ADVERTISEMENT
Barang-barang yang akan dilelang ialah dua tas mewah bermerek Chanel dan Balenciaga. Serta, jam tangan mewah bermerek Rolex.
Petugas menunjukkan barang bukti OTT Bupati Talaud di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (30/4). Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
Sri Wahyumi sebelumnya dihukum 4,5 tahun penjara karena menerima suap terkait lelang proyek revitalisasi Pasar Beo dan revitalisasi Pasar Lirung di Kabupaten Talaud tahun anggaran 2019.
Eks Bupati Kepulauan Talaud, Sri Wahyumi Maria Manalip saat menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (18/11/2019). Foto: ANTARA FOTO/Galih Pradipta
"Dalam rangka upaya memaksimalkan pemasukan bagi kas negara yang bersumber dari hasil barang rampasan, KPK akan melaksanakan lelang barang-barang milik Terpidana," kata Plt juru bicara KPK Ali Fikri, dalam keterangannya, Jumat (13/3).
Tas Balenciaga milik eks Bupati Talaud Sri Wahyumi yang akan dilelang. Foto: KPK.go.id
Untuk Tas Balenciaga, akan dilelang dengan harga mulai dari Rp 90.611.000. Peserta lelang harus menjamin uang Rp 25 juta untuk ikut lelang tas ini.
Tas Chanel milik eks Bupati Talaud Sri Wahyumi yang akan dilelang. Foto: KPK.go.id
Sementara untuk Tas Chanel, akan dilelang dengan harga mulai dari Rp 50.883.000. Peserta lelang harus menjamin uang Rp 15 juta untuk ikut lelang tas ini.
Jam Rolex milik eks Bupati Talaud Sri Wahyumi yang akan dilelang. Foto: KPK.go.id
Sedangkan untuk Jam Rolex, akan dilelang dengan harga mulai dari Rp 100.765.000. Peserta lelang harus menjamin uang Rp 30 juta untuk ikut lelang tas ini.
ADVERTISEMENT
Lelang akan dilakukan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta III. Lelang akan dilakukan pada Senin 23 Maret 2020 dari pukul 13.00 WIB hingga 15.00 WIB.